Dede Yusuf Soroti Masalah Gaji hingga PHK PPPK
Dede Yusuf meminta pemerintah daerah mengevaluasi total regulasi dan rekrutmen PPPK
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk di Pemkab Bandung Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Dede menyusul maraknya permasalahan yang muncul di lapangan, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji hingga ancaman pemutusan hubungan kerja yang dinilai akibat pola rekrutmen yang tidak berdasar pada kebutuhan riil maupun kemampuan keuangan daerah.
"Meskipun regulasi sudah mengatur mekanisme pengangkatan aparatur, kenyataannya masih banyak daerah yang terus menambah jumlah pegawai tanpa perhitungan matang," kata Dede Yusuf usai meninjau lokasi wisata Geo Theater Hawu Pabeasan di Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, hal ini membuat beban belanja pegawai semakin membengkak dan akhirnya membebani anggaran daerah sendiri.
“Dari diskusi di berbagai tempat terlihat setiap daerah punya masalah masing-masing. Yang terpenting cari akar masalahnya dan lakukan peninjauan ulang. Jika tidak, persoalan ini akan terus berulang dan menimpa pegawai maupun keuangan daerah,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat ini menilai pengangkatan ASN maupun PPPK mutlak harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik, bukan sekadar keinginan menambah jumlah tenaga kerja.
Dede menegaskan, belanja pegawai memiliki batasan yang diatur dalam aturan keuangan negara, sehingga Pemda harus menyeimbangkan antara biaya gaji aparatur dengan alokasi anggaran untuk pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Anggaran daerah itu uang rakyat. Jangan sampai porsinya habis hanya untuk gaji pegawai, sementara jalan rusak, fasilitas umum, dan kebutuhan warga lainnya terabaikan,” tegasnya.
Dede mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih selektif dan objektif saat mengusulkan penambahan formasi. Jika kebutuhan sudah terpenuhi, penerimaan baru harus dihentikan.
Kebijakan penataan aparatur juga harus tetap membuka ruang yang adil bagi lulusan baru agar regenerasi berjalan sehat tanpa mengorbankan kondisi fiskal daerah.
“Kita butuh kebijakan yang bijaksana, sehingga pelayanan publik tetap maksimal, keuangan daerah sehat, dan kesempatan bagi generasi muda untuk mengabdi tetap terbuka lebar,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

