Curhat ke Dede Yusuf, Warga Desa Karyawangi Parongpong Minta Kasus Pertanahan Segera Ditindaklanjuti
Kegelisahan warga Kampung Nyampay RW03, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk bisa mendapatkan keadilan atas permasalahan pajak yang bertahun-tahun memberatkan tercurah sudah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kegelisahan warga Kampung Nyampay RW03, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk bisa mendapatkan keadilan atas permasalahan pajak yang bertahun-tahun memberatkan tercurah sudah.
Kehadiran Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dan Ketua Komisi III DPRD KBB ke wilayahnya seolah bisa meringankan beban yang selama ini mereka pendam.
Diwakili Ketua RW 03 Kampung Nyampay, Toni Nurdiansyah, sejumlah kasus berkaitan dengan persoalan pertanahan mereka beberkan dalam agenda Kundapil Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat II Masa Sidang 2025-2026.
"Permasalahan yang dirasakan warga selama bertahun-tahun sudah kami sampaikan kepada pak dewan (Dede Yusuf)," kata Toni saat ditemui usai kegiatan.
Dengan adanya dukungan dari politisi Partai Demokrat itu, pihaknya berharap satu per satu kasus bisa ditindaklanjuti dengan cepat lantaran fakta persoalan itu sudah diketahui wakil rakyat Republik Indonesia.
"Mudah-mudahan dengan adanya dorongan dari dewan RI ini akan ada tindakan cepat karena persoalan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun," ujarnya.
Bahkan, soal masalah jalan pembukaan lahan sudah dilakukan sejak tahun 80-an, namun untuk surat-suratnya masih pakai Girik yang dijadikan acuan untuk membayar PBB.
Tak cuma itu, luasan lahan jalan itu baru terungkap setelah terdaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jadi luas hasil PTSL sama yang di PBB itu jauh berbeda. Lahan jalan itu awalnya tercatat satu nama, tapi udah dibagi kepada 5 kepala keluarga (KK)," ujarnya.
Bahkan, beberapa hari kemarin ada tanah yang sudah dibangun pondok pesantren sudah jelas status tanah wakaf, masih tetap membayar pajak dengan nominal luas tanah yang sebelumnya.
"Itu kasusnya di satu warga. Sebenarnya banyak sih kasus pertanahan dan bangunan-bangunan di lahan kosong," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan, penghitungan luas lahan zaman dulu itu masih menggunakan batas-batas yang diukur dengan cara sederhana atau perkiraan.
"Nah sekarang dengan sistem PTSL, pengukuran tanah dilakukan dengan menggunakan drone. Dengan itu, tentu akan lebih ketahuan bentuk dan ukurannya sehingga deviasinya tidak lebiv dari 3 persen," jelas Dede Yusuf.
"Kalau zaman dulu ternyata bisa lari kemana-mana," katanya.
Meski begitu, Dede Yusuf belum mengetahui apakah persoalan tanah di Kampung Nyampay, Desa Karyawangi ini menjadi bagian dari modus untuk mendapatkan pajak lebih banyak.
"Kita enggak tahu kan, kadang-kadang luas lahannya dibikin besar agar bayar pajaknya juga jadi lebih besar," imbuhnya.
Dengan adanya sistem PTSL, terang Dede Yusuf, pengukuran dilakukan dengan menggunakan teknologi dan banyak terungkap lahan tanah dengan luasan kecil.
"Dulu karena tidak ada data yang akurat, jadi kadang-kadang warga membayar lebih banyak daripada apa yang dia miliki. Nah sekali lagi, saya belum tahu apakah ini mungkin terjadi di seluruh Indonesia?," ucapnya.
"Bisa saja, karena mekanisme pengukuran zaman dulu dengan zaman sekarang itu sangat berbeda. Dan bisa jadi nanti tahun depan, mungkin 5-6 tahun, pengukuran lebih canggih lagi, ada perbedaan," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


