Desak KPU Buka Data Capres-Cawapres, Dede Yusuf: Publik Berhak Tahu Rekam Jejak Pemimpin

Dede Yusuf mendesak agar KPU membuka data capres dan cawapres ke publik.

Desak KPU Buka Data Capres-Cawapres, Dede Yusuf: Publik Berhak Tahu Rekam Jejak Pemimpin
Dede Yusuf soal data capres cawapres

INILAHKORAN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa data calon pejabat publik, termasuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), seharusnya transparan serta dapat diakses oleh masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” ujar Dede Yusuf.

Menurut Dede, transparansi data calon pemimpin adalah hal wajar, bahkan sebanding dengan kewajiban masyarakat ketika melamar pekerjaan yang juga harus menyerahkan dokumen pribadi.

“Apalagi, data diri calon pemimpin itu harus bisa dilihat semua orang, baik DPR, menteri, maupun presiden sekalipun,” tegasnya.

Data yang Boleh dan Tidak Boleh Dibuka

Dede mengakui memang ada beberapa data yang tidak bisa dipublikasikan, seperti riwayat kesehatan atau catatan medis, karena dilindungi undang-undang. Namun, untuk dokumen lain seperti rekening, ijazah, maupun riwayat hidup, menurutnya tidak ada masalah jika dibuka ke publik.

“Saya pikir nggak masalah kalau yang dibuka itu rekening, ijazah, atau riwayat hidup,” tambahnya.

Keputusan KPU Soal dokumen capres-cawapres

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. dokumen tersebut tidak bisa diakses selama lima tahun, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemilik data atau jika berkaitan dengan jabatan publik.

Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publi


Editor : Firda Rachmawati