KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres dari Publik, Baru Bisa Dibuka Setelah 5 Tahun

Berikut ini 16 dokumen Capres dan Cawapres yang aksesnya ditutup KPU dari publik hingga menimbulkan kontroversial.

KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres dari Publik, Baru Bisa Dibuka Setelah 5 Tahun
Dokumen yang ditutup dari publik

INILAHKORAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken di Jakarta. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dibuka selama lima tahun, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau jika berkaitan langsung dengan jabatan publik seseorang.

“Keputusan KPU 731/2025 telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun,” kata Ketua KPU Afifuddin, Senin (15/9/2025).

Menurut Afif, keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian informasi demi kepatutan, kerahasiaan, dan kepentingan umum.

16 dokumen capres-cawapres yang Ditutup Akses Publiknya

Dalam keputusan itu, berikut daftar dokumen yang tidak bisa diakses publik tanpa izin pemilik data:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

  4. Bukti laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

  5. Surat keterangan tidak pailit dan tidak punya utang dari pengadilan negeri.

  6. Surat pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

  7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT Pajak 5 tahun terakhir.

  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.

  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres 2 periode.

  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  11. Surat keterangan pengadilan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih.

  12. Fotokopi ijazah atau dokumen kelulusan yang dilegalisasi.

  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang termasuk G30S/PKI.

  14. Surat pernyataan kesediaan menjadi pasangan capres-cawapres.

  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS.

  16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD.

Kebijakan KPU ini memunculkan beragam reaksi publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat melindungi data pribadi para calon, sementara lainnya menganggap kebijakan ini justru mengurangi transparansi proses pemilu.


Editor : Firda Rachmawati