Ini Dokumen Wajib saat Pendaftaran Arus Balik Mudik Gratis 2026 Pempeov Jateng
Pendaftaran Arus Balik Mudik Gratis 2026 Dishub dan Pemprov Jateng telah dibuka hari ini, 12 Maret 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pempeov Jateng) buka pendaftaran Arus Balik Mudik Gratis 2026.
Arus Balik Mudik Gratis 2026 ini menggunakan dua jenis moda transportasi yaitu armada bus dengan kuota 3.550 seat dan kereta api 320 seat.
pendaftaran dilakukan secara online melalui website PEDA MATENG: pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id dan aplikasi Jateng Ngopeni Ngalakoni (JNN)
pendaftaran dilakukan selama dua hari, 12 Maret 2026 untuk Arus Balik kereta api menggunakan aplikasi JNN, dan untuk bus pada 13 Maret 2026 dengan website PEDA MATENG.
Untuk Arus Balik kereta api akan berangkat pada tanggal 27 Maret 2026. Dan untuk bus akan berangkat pada 28 Maret 2026.
Rute Arus Balik ini semuanya dari Jawa Tengah termasuk Semarang, Boyolali, Banyumas dan lainnya menuju Jakarta.
dokumen yang Diunggah
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
2. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar 1 keluarga dan KTP/ KIA bagi pendaftar kelompok yang bukan keluarga.
3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. (Contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojeg online, foto sedang berjaulan dan lainnya).
4. dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg atau png dengan ukuran maksimal 5 mb (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas).
5. Nomor telepon atau WhatsApp yang aktif untuk verifikasi tiket yang bisa dihubungi.***
Editor : Irma Nurfajri

