Pemprov Jabar Petakan 2.663 ASN-nya yang Suspek Terlibat Judol, Dibagi 3 Klaster
Pemprov Jabar membagi tiga kategori ASN di lingkungannya yang diduga terlibat Judol
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 2.663 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, suspek terlibat judi online atau Judol.
Mereka masuk dalam daftar pemeriksaan, usai Pemprov Jabar menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selesai.
Mereka kini menghadapi proses pemeriksaan berjenjang, yang berpotensi berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk pemutusan kontrak bagi PPPK hingga pemberhentian sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi mengungkapkan, PPATK sebelumnya menyerahkan 2.694 data ASN yang diduga terlibat aktivitas judi online. Setelah dilakukan pencocokan dan validasi, sebanyak 2.663 data dinyatakan sesuai.
"Data yang masuk dari PPATK itu 2.694. Statusnya terdiri dari PNS 419 orang, PPPK 634 orang, dan PPPK paruh waktu 1.610 orang. Setelah kami lakukan cross check, yang valid menjadi 2.663 orang. Ada 31 data yang tidak valid," ujar Dedi, Jumat (10/7/2026).
Dari hasil verifikasi, sebanyak 31 data dinyatakan tidak masuk kategori ASN aktif Pemprov Jabar. Rinciannya meliputi 15 orang yang bukan ASN Jabar, lima pegawai yang telah diberhentikan karena pelanggaran lain, tiga ASN yang sudah meninggal dunia, serta beberapa pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
Guna mengusut kasus tersebut, Pemprov Jabar membentuk tim penanganan khusus yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Tim ini bertugas menelusuri tingkat keterlibatan masing-masing ASN, sekaligus menentukan rekomendasi sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian.
Dalam proses pemeriksaan, ASN yang masuk daftar akan dipetakan ke dalam tiga klaster atau kelompok, berdasarkan tingkat pelanggaran. Klaster pertama merupakan pegawai yang dinilai hanya mencoba bermain judi online dan belum menunjukkan keterlibatan yang lebih serius.
"Mereka nantinya akan diminta membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi," ucapnya.
Kelompok kedua mencakup ASN yang memiliki frekuensi transaksi, maupun nilai deposit lebih tinggi sehingga, membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Sementara klaster ketiga menjadi kategori yang paling mendapat perhatian, karena berpotensi mengarah pada pelanggaran disiplin berat dan persoalan keuangan.
"Misalnya sudah pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, kemudian mengulangi lagi, menimbulkan masalah sosial di lingkungan kerja, atau nilai depositnya melebihi take home pay. Ini yang nanti akan didalami, karena bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan," katanya.
Pemeriksaan kata dia, dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Seluruh ASN yang masuk daftar, akan dipanggil secara tertutup melalui atasan langsung di dinas masing-masing untuk menjalani klarifikasi dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan hukuman disiplin, yang mulai dijatuhkan pada Agustus hingga September mendatang. Pemprov Jabar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan ASN.
"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

