Pemilih Kota Cirebon Melonjak 7.253 Orang, Bawaslu Soroti Data Pensiunan TNI-Polri
Hingga PDPB triwulan III tahun 2026, jumlah pemilih tercatat mencapai 263.032 orang, bertambah menjadi 7.253 pemilih dibandingkan DPT Pemilu 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Jumlah pemilih di Kota Cirebon bertambah signifikan. Hingga Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2026, jumlah pemilih tercatat mencapai 263.032 orang, bertambah menjadi 7.253 pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Data tersebut terungkap dalam rapat pleno PDPB triwulan III yang digelar KPU Kota Cirebon dan diawasi langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon.
Dari total 263.032 pemilih, sebanyak 130.544 merupakan pemilih laki-laki dan 132.488 pemilih perempuan. Sementara pada Pemilihan 2024, jumlah DPT Kota Cirebon tercatat sebanyak 255.779 pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPU yang telah menyelesaikan proses PDPB triwulan III. Namun, Bawaslu memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan data pada periode berikutnya.
Salah satu yang disoroti adalah penyajian data pemilih yang mengalami perubahan status, khususnya anggota TNI dan Polri yang memasuki masa pensiun sehingga kembali memiliki hak pilih.
Menurut Fajri, KPU selama ini telah menyediakan kolom khusus pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk warga sipil yang kemudian beralih status menjadi anggota TNI atau Polri.
“Dalam rincian data, KPU menyediakan kolom khusus TMS terkait data warga yang sebelumnya sipil lalu alih status jadi TNI-Polri. Kami meminta kepada KPU untuk di triwulan berikutnya menyajikan kolom sebaliknya,” kata Fajri, Minggu 4 Oktober 2026.
Kolom tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara lebih rinci jumlah pensiunan TNI dan Polri yang kembali berstatus sebagai pemilih.
Fajri menjelaskan, dalam mengawasi proses PDPB, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan uji petik serta pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan KPU. Bawaslu turut menyampaikan surat imbauan hingga saran perbaikan apabila ditemukan data yang perlu ditindaklanjuti.
Menurutnya, Bawaslu juga meminta partai politik ikut berperan dalam menjaga akurasi data pemilih. Jaringan kader partai hingga tingkat masyarakat dinilai dapat membantu menyampaikan informasi apabila terdapat warga yang meninggal dunia, pindah domisili maupun mengalami perubahan status lainnya.
“Teman-teman parpol juga memiliki kepentingan terhadap data pemilih yang akurat dalam Pemilu maupun Pemilihan ke depan,” ujarnya.
Tidak hanya KPU dan partai politik, Bawaslu turut menyoroti mekanisme pembaruan data kependudukan di tingkat wilayah.
Bawaslu meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon secara berkala mendistribusikan perkembangan data kependudukan kepada kecamatan.
Langkah tersebut aku Fajri diperlukan, karena proses perpindahan domisili masyarakat saat ini dapat diurus langsung melalui Disdukcapil. Kondisi itu membuat aparat di tingkat kelurahan hingga pengurus RW terkadang tidak mengetahui adanya warga yang baru masuk maupun telah pindah dari wilayahnya.
“Kami berharap Disdukcapil bisa mendistribusikan data kependudukan secara rutin, misalnya setiap bulan atau triwulan kepada kecamatan. Karena tidak jarang, kami menemukan data pemilih yang perlu dikonfirmasi, tapi lurah atau bahkan RW tidak mengetahuinya,” tutur Fajri.
Dia menambahakan, Rapat pleno PDPB triwulan III tersebut turut dihadiri unsur partai politik, Disdukcapil Kota Cirebon, RSD Gunung Jati, Lapas Kelas I Kesambi, Rutan Kelas I Cirebon, para camat, TNI, Polri serta sejumlah pihak terkait lainnya.
"Pembaruan data secara berkelanjutan dilakukan untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat. Ini sekaligus mengakomodasi perubahan status kependudukan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

