Pengamat Soroti Putusan MK soal Gibran: Ada Masalah Besar yang Belum Tuntas
Pengamat Yusfitriadi menyoroti putusan MK soal Gibran. Ia menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan administratif, substantif, dan kewenangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yusfitriadi menilai terdapat tiga persoalan penting dalam putusan tersebut, yakni dari perspektif administratif, substantif, dan kewenangan.
Sebagai catatan, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima. MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
Yusfitriadi Soroti Aspek Administratif
Dari perspektif administratif, Yusfitriadi menilai gugatan seharusnya tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian apabila para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing.
Ia menilai proses seharusnya dihentikan pada tahap dismissal atau pemeriksaan awal untuk menyaring kelayakan suatu gugatan.
"Jika secara administratif tidak memenuhi syarat termasuk syarat legal standing, seharusnya MK tidak melanjutkan proses persidangan pada tahapan pembuktian," tutur Yusfitriadi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan awal semestinya menjadi tahapan untuk menilai apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun, MK menjelaskan bahwa kewenangannya untuk memeriksa perkara tersebut tetap ada secara formal. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan terikat asas ius curia novit, sehingga tidak dapat menolak memeriksa perkara hanya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Soroti Temuan soal Syarat Pendidikan Gibran
Yusfitriadi kemudian menyoroti aspek substantif dari putusan MK.
Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukan atau didapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
"Artinya Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi wakil presiden, namun sudah menjabat selama hampir 2 tahun menjadi wakil presiden Republik Indonesia. Dengan demikian putusan MK masih menyisakan masalah besar," katanya.
Meski demikian, putusan MK tidak secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. MK menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.
Pengamat Persoalkan Kewenangan Diskualifikasi
Persoalan ketiga yang disoroti Yusfitriadi berkaitan dengan kewenangan.
Menurutnya, salah satu petitum pemohon meminta MK mendiskualifikasi atau menghentikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Namun, ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan lembaga lain.
"Kalau masih calon atau pasangan calon yang mempunyai kewenangan adalah KPU untuk mendiskualifikasi atau menghentikan pencalonannya," ujarnya.
Namun, ketika seorang calon sudah dilantik dan menjalankan jabatan, menurut Yusfitriadi, mekanisme pemberhentian harus mengikuti ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, MK sendiri menyatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika pasangan calon terpilih dilantik dan disumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan tersebut tidak lagi berada dalam konteks perselisihan hasil pemilu yang dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres melalui perkara ini.
Minta Ada Pertanggungjawaban
Yusfitriadi mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
"Sekarang, siapa yang harus bertanggungjawab? Karena putusan MK menyisakan masalah besar, sehingga harus ada yang bertanggungjawab, baik dalam konteks menindaklanjuti Putusan MK atau bertanggungjawab atas kesalahan fatal yang mengusung dan meloloskan Gibran dalam pendaftaran Cawapres," sambungnya.
Ia pun meminta DPR RI menindaklanjuti putusan MK dan tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti tanpa kejelasan.
Yusfitriadi bahkan mendorong DPR mempertimbangkan mekanisme pemakzulan atau impeachment apabila memang terdapat dasar konstitusional dan hukum yang memenuhi syarat.
Soroti Peran KPU dan Bawaslu
Selain DPR, Yusfitriadi juga menyoroti peran KPU RI dan Bawaslu RI dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Saya mendesak KPU-RI dan Bawaslu-RI bertanggungjawab, baik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun lembaga hukum lainnya," tukasnya.
Ia juga meminta partai politik yang mengusung Gibran ikut memberikan pertanggungjawaban secara substantif kepada publik.
"Ketiga, partai politik Partai Golkar maupun PDI Perjuangan harus ikut bertanggungjawab secara substantif dengan meminta maaf kepada publik karena sudah mengusung Gibran baik sebagai Wapres maupun jabatan sebelumnya Wali Kota Solo, yang saat ini diketahui tidak memenuhi syarat," katanya.***
Editor : JakaPermana
