Jawa Barat Peringkat Teratas Pelanggaran Etik Pemilu, DKPP Soroti Ancaman terhadap Suara Rakyat

Integritas penyelenggara pemilu kembali menjadi titik rawan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Pelanggaran etik yang melibatkan aparat pemilu tidak hanya terjadi di level administratif, tetapi menyentuh langsung jantung demokrasi, suara rakyat dan hasil pemilihan.

Jawa Barat Peringkat Teratas Pelanggaran Etik Pemilu, DKPP Soroti Ancaman terhadap Suara Rakyat
Integritas penyelenggara pemilu kembali menjadi titik rawan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Pelanggaran etik yang melibatkan aparat pemilu tidak hanya terjadi di level administratif, tetapi menyentuh langsung jantung demokrasi, suara rakyat dan hasil pemilihan.

INILAHKORAN.ID – Integritas penyelenggara pemilu kembali menjadi titik rawan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. pelanggaran etik yang melibatkan aparat pemilu tidak hanya terjadi di level administratif, tetapi menyentuh langsung jantung demokrasi, suara rakyat dan hasil pemilihan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) mencatat Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penanganan perkara etik tertinggi secara nasional. Fakta ini menjadi sinyal serius bahwa persoalan integritas belum sepenuhnya teratasi, meski pemilu telah berlangsung berulang kali.

Anggota DKPP Ratna Dewi mengungkapkan, tingginya jumlah perkara etik di Jawa Barat mencerminkan kompleksitas masalah dalam penyelenggaraan pemilu di daerah dengan jumlah pemilih terbesar di Indonesia itu.

"Khusus di Jawa Barat dalam ranking penanganan perkara itu memang menempati ranking pertama. Terkait dengan pelanggaran etik dalam tahapan pemilu ataupun proses pemilihan," kata Ratna usai Seminar Nasional bertajuk “Integritas Penyelenggara pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” di Universitas Pasundan (Unpas) Tamansari, Selasa, 16 Desember 2025.

Meski demikian, Ratna menegaskan bahwa pelanggaran etik tidak bisa semata-mata diukur dari kuantitas perkara. Etika, menurutnya, lebih berkaitan dengan perilaku dan sikap penyelenggara dalam menjalankan mandat publik yang melekat pada jabatannya.

Ia menjelaskan, pelanggaran etik dapat terjadi di hampir seluruh tahapan pemilu. Mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga tahapan paling krusial yakni penghitungan dan penetapan hasil suara.

"Di Jawa Barat ini bervariasi mulai dari pencalonan, kemudian untuk KPU ya, kemudian di tahapan kampanye sampai di penghitungan suara, penetapan, rekapitulasi suara dan penetapan hasil," bebernya.

Sementara untuk jajaran Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), pelanggaran etik umumnya berkaitan dengan kelalaian dalam fungsi pengawasan. Ratna menyebut, ketidakoptimalan dalam menindak pelanggaran sesuai prosedur turut memperbesar potensi rusaknya kepercayaan publik terhadap pemilu.

DKPP, lanjut Ratna, telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Tingkat sanksi disesuaikan dengan beratnya pelanggaran, terutama jika menyentuh substansi hasil pemilu.

"Untuk pemberhentian terkait dengan perubahan hasil suara. Di penerimaan uang juga ada yang menerima uang atau suap kepada penyelenggara," tuturnya.

Menghadapi pemilu ke depan, Ratna menekankan bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan di hilir. Proses rekrutmen penyelenggara pemilu harus menjadi pintu utama penguatan integritas. Kompetensi teknis, kata dia, tidak akan berarti tanpa karakter dan komitmen moral yang kuat.

"Integritas juga harus menjadi pertimbangan utama. Harus betul-betul dipastikan pemilu itu berjalan dengan baik," ujar Ratna.

Selain rekrutmen, pola pembinaan dinilai sama pentingnya. Ratna mengingatkan, integritas penyelenggara pemilu dapat terkikis seiring tekanan politik dan kepentingan kekuasaan yang mengiringi setiap tahapan pemilihan.

Pembinaan yang berkelanjutan, berjenjang, dan berbasis komunikasi dinilai krusial agar penyelenggara pemilu tetap menyadari posisinya sebagai penjaga keadilan elektoral, bukan sekadar pelaksana teknis.

"Kontrol publik juga harus ditingkatkan agar ketika ada indikasi pelanggaran bisa segera diadukan ke atasannya atau ke DKPP," tutupnya.

Pandangan serupa disampaikan Rektor Universitas Pasundan, Azhar Affandi. Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial dalam mengawal integritas demokrasi.

"Jadi fungsi kontrol masyarakat bahwa kita mahasiswa UNPAS perlulah mengingatkan mereka harus menjaga netralitas, menjaga integritas agar pemilu bisa berjalan," kata Azhar.

Menurut Azhar, keberhasilan teknis pemilu tidak boleh menutupi persoalan etik yang berpotensi meledak di kemudian hari. Tanpa integritas, proses demokrasi justru bisa melahirkan konflik dan delegitimasi hasil pemilu.

"Ini fungsi-fungsi kontrol dari para mahasiswa saya kira untuk bisa mengontrol pelaksanaan agar penyelenggara pemilu ini bisa berjalan secara jujur, adil dan tetap punya integritas tinggi," tandasnya.***


Editor : JakaPermana