Hakim PN Cibinong Kabulkan Keinginan Yusuf Sulaeman, Porsche dan Alphard Aman
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memerintahkan Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, dikirim ke penjara. Tapi, dia berhasil mengamankan asetnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memerintahkan Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, dikirim ke penjara. Tapi, dia berhasil mengamankan asetnya.
Terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam sidang putusan, Jumat, 17 Januari 2025.
Yusuf Sulaeman akan menjalani hukuman 3,5 tahun penjara jika perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Tetapi, pegawai gadungan KPK itu masih bisa sedikit tenang. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menolak tuntutan jaksa untuk menyita mobil Porsche Macan S3 milik Yusuf Sulaeman.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan mobil Porsche Macan S3 dan Toyota Alphard akan dikembalikan kepada terdakwa Yusuf Sulaeman karena tidak terbukti dari hasil kejahatan.
Sementara barang bukti lainnya berupa Iphone 15 Promax dan dua tas miliknya akan dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Yusuf Sulaeman bahkan mendapatkan vonis lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan ini.
Padahal, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hanya menuntutnya dihukum 3 tahun penjara.
“Terdakwa Yusuf Sulaeman kami nyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Cibinong Erlinawati kepada wartawan.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kabupaten Bogor meminta Yusuf Sulaeman dihukum, 3 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Haris, dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis 9 Januari 2025.
Tuntutan yang diberikan JPU terhadap Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, masih lebih rendah dari dakwaan maksimal. Tuntutan maksimal perbuatan penipuan dan pemerasan itu adalah 4 tahun penjara. (*)
Editor : Zulfirman

