Proyek e-Katalog Disdik Disebut-sebut di Sidang Yusuf Sulaeman, KPK Turun Dong ke Kabupaten Bogor

Yusfitriadi meminta KPK mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK.

Proyek e-Katalog Disdik Disebut-sebut di Sidang Yusuf Sulaeman, KPK Turun Dong ke Kabupaten Bogor
Yusfitriadi meminta KPK turun ke Bogor karena melihat penanganan kasus dugaan penyelewengan dana PIP di Parungpanjang tak serius.

INILAHKORAN, Cibinong – Yusfitriadi meminta KPK mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK.

Seperti diketahui, pegawai gadungan KPK, yakni Yusuf Sulaeman, tinggal menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong setelah menyampaikan pleidoinya.

Yusuf Sulaeman didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri Cibinong dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Yusuf Sulaeman, diduga berhasil memeras pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebesar Rp650 juta dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp50 juta, baik pada tahun 2022 maupun 2024.

“Perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Yusuf Sulaeman harus dikembangkan oleh KPK,” kata Yusfitriadi kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 14 Januari 2025.

Yusfitriadi mendasarkan alasan permintaannya itu karena ada dugaan korupsi pada proyek e-Katalog di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Hal itu pun tersinggung pula dalam proses persidangan.

Salah satu alasan Yusuf Sulaeman bisa mendapatkan uang ratusan juta itu adalah karena adanya pelaporan masyarakat terhadap dugaan korupdi pada proyek e-Katalog di Dinas Pendidikan itu.

“Sebelumnya dilaporkan oleh beberapa pejabat Dinas Pendidikan, motif pemberian uang ratusan juta tersebut ialah untuk menyuap penyidik KPK,” sebut Yusfitriadi. (*)


Editor : Zulfirman