Pegawai Gadungan KPK Kaget, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam sidang putusan, Jumat, 17 Januari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam sidang putusan, Jumat, 17 Januari 2025.
Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Yusuf Sulaeman bahkan mendapatkan vonis lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan ini.
Padahal, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hanya menuntutnya dihukum 3 tahun penjara.
“Terdakwa Yusuf Sulaeman kami nyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Cibinong Erlinawati kepada wartawan.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kabupaten Bogor meminta Yusuf Sulaeman dihukum, 3 tahun penjara.
Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Haris, dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis 9 Januari 2025.
Tuntutan yang diberikan JPU terhadap Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, masih lebih rendah dari dakwaan maksimal. Tuntutan maksimal perbuatan penipuan dan pemerasan itu adalah 4 tahun penjara.
Selain itu, mobil mewah Porsche Macan S3 milik 'KPK Gadungan' tersebut dirampas oleh negara, lalu hand phone dan tas akan dimusnahkan oleh negara.
Sementara mobil Toyota Alphard warna putih yang ikut disita oleh Sat Reskrim Polres Bogor akan dikembalikan ke terdakwa Yusuf Sulaeman.
Sedangkan barang bukti Rp 300 juta hasil pemberian pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yaitu Warman, Yanto Pradibta dan Edi Jayadi akan dikembalikan melalui pelapor Yanto Pradibta. (*)
Editor : Zulfirman

