Penasehat Hukum Pegawai KPK Gadungan Yusuf Sulaeman Bingung dengan Putusan Hakim dan Masih Pikir-pikir
Usai mengakui kesalahan dan meminta keringanan, Yusuf Sulaeman terpidana perkara pemerasan dan penipuan malah divonis hukuman kurungan penjara lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Usai mengakui kesalahan dan meminta keringanan, Yusuf Sulaeman terpidana perkara pemerasan dan penipuan malah divonis hukuman kurungan penjara lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Dakwaan primer yaitu 368 KUHP tidak terbukti, dan hanya terbukti di dakwaan sekunder 378 KUHP. Tetapi kenapa putusan atau vonis Majelis Hakim PengadilanNegeri Cibinong lebib tinggi dari JPU yang 3 tahun menjadi 3 tahun 6 bulan," kata penasehat hukum terpidana Yusuf Sulaeman yaitu Berto Tumpal Harianja kepada wartawan, Senin, 20 Januari 2025.
Meski demikian, Berto Tumpal Harianja akan berdiskusi dengan keluarga atau istri Yusuf Sulaeman mengenai langkah hukum yang akan diambil atau ditempuh.
"Kami masih pikir-pikir, tetapi hari ini ketika akan berdiskusi juga dengan Yusuf Sulaeman, tiba-tiba ada panggilan sidang dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor padahal sudah ada vonisnya pada Jumat pekan lalu hingga mengganggu waktu berdiskusi kami," tutur Berto Tumpal Harianja.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma mengaku masih menunggu sikap penasehat hukum terpidana Yusuf Sulaeman.
"Kalau mereka menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong maka kami menerima, jikalau mereka banding, maka kami pun akan ambil sikap yang sama," singkat Agung Ary Kesuma.
Sebelumnya, pada Jumat pekan kemarin, Yusuf Sulaeman yang merupakan pegawai gadungan KPK bidang Informasi dan Data divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Yusuf Sulaeman dihukum 3 tahun 6 bulan kurungan penjara, hal itu lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pada sidang-sidang sebelumnya.
Selain dihukum 3,5 tahun kurungan penjara, mobil porsche macan S3 dan Toyota Alphard akan dikembalikan terhadap terdakwa karena tidak bisa dibuktikan dari hasil kejahatannya.
Sementara, iphone 15 Promax dan dua tas miliknya akan dirampas dan dimusnahkan negara. Sedangkan, uang Rp300 juta yang menjadi barang bukti kejahatan Yusuf Sulaeman akan dikembalikan ke saksi pelapor.
Editor : Doni Ramdhani

