Usai Skandal Pejabat Disdik, GMPB Soroti Dugaan Suap KPK Gadungan di Pemkab Bogor

Kasus KPK gadungan menyeret nama pejabat Pemkab Bogor. GMPB menuntut sanksi tegas dan meminta dugaan suap diusut tuntas.

Usai Skandal Pejabat Disdik, GMPB Soroti Dugaan Suap KPK Gadungan di Pemkab Bogor
Terdakwa kasus KPK gadungan, Yusuf Sulaeman, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong beberapa waktu lalu. (Foto: Reza Zurifwan/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID – Gelombang tuntutan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali bergulir.  Setelah dua pejabat dinas pendidikan terseret dugaan skandal perselingkuhan, kini sorotan bergeser pada dugaan suap KPK gadungan.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) secara tegas meminta Pemkab Bogor memberhentikan dua pejabat berinisial Y dan W yang diduga menyuap KPK palsu bernama Yusuf Sulaeman. 

Mereka menilai, perlakuan terhadap Y dan W seharusnya tidak berbeda dengan pejabat lain yang telah lebih dulu dikenai sanksi etik.

“Kami meminta Y dan W juga diberhentikan, seperti pejabat Dinas Pendidikan lainnya yang diduga selingkuh dan kumpul kebo, karena mereka diduga melakukan suap kepada KPK gadungan,” ujar Ketua GMPB, Muhammad Iqbal Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Apa Motif Pemberian Uang kepada KPK?

Iqbal menilai, dugaan suap tersebut justru menyisakan tanda tanya besar. Menurutnya, motif di balik pemberian uang kepada KPK gadungan harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Alasannya perlu digali lebih dalam. Buat apa menyuap kalau tidak ada kesalahan? Saat itu Y dan W masih menjabat sebagai Kabid dan Kasi di Dinas Pendidikan. Jangan sampai penegakan hukum berhenti hanya di kasus KPK gadungan,” tegasnya.

Tak hanya soal dugaan suap, GMPB juga menyoroti kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor yang justru menaikkan jabatan Y dan W. Keduanya disebut kini menjabat sebagai kepala bidang dan pelaksana tugas direktur RSUD.

“Seolah-olah tidak ada ASN lain yang layak dilantik. Kami menyangsikan penilaian BKPSDM benar-benar murni berdasarkan kapasitas dan integritas,” kata Iqbal.

GMPB menegaskan, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan etika dan integritas aparatur sipil negara, tanpa tebang pilih.

Kronologi Kasus 

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. 

Mereka disebut terlibat skandal perselingkuhan dan hidup bersama di luar ikatan pernikahan. Kasus itu kemudian berujung pada sanksi kepegawaian.

Perkara lainnya tak kalah serius. Dua pejabat berinisial Y dan W, yang saat itu masih menjabat sebagai kepala bidang dan kepala seksi di Dinas Pendidikan, diduga menjadi korban sekaligus pelaku dalam praktik suap terhadap KPK gadungan

Mereka disebut menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang bernama Yusuf Sulaeman, yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaku Suap Dapat Promosi Jabatan 

Belakangan, klaim Yusuf Sulaeman sebagai aparat KPK terbukti palsu. Kasus itu pun ditangani aparat penegak hukum sebagai tindak pidana penipuan dengan modus mengatasnamakan lembaga antirasuah. 

Namun, di mata publik, dugaan suap yang dilakukan Y dan W justru memunculkan pertanyaan baru: persoalan apa yang ingin mereka “amankan” hingga rela menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Alih-alih dikenai sanksi tegas, Y dan W justru tercatat mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bogor. 

Kebijakan ini memicu kritik dari kalangan mahasiswa dan pemuda yang menilai Pemkab Bogor tidak konsisten dalam menegakkan etika dan integritas aparatur sipil negara. ***


Editor : Gin gin T Ginulur