Keinginan Pengacara Minta Mobil Porsche Milik Pegawai Gadungan KPK  Dikembalikan

Tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Berto Tumpal Harjanja selaku kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman yang diduga pegawai gadungan KPK meminta keringanan hukuman kurungan penjara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Keinginan Pengacara Minta Mobil Porsche Milik Pegawai Gadungan KPK  Dikembalikan
Tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Berto Tumpal Harjanja selaku kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman yang diduga pegawai gadungan KPK meminta keringanan hukuman kurungan penjara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

INILAHKORAN, Bogor - Tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Berto Tumpal Harjanja selaku kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman yang diduga pegawai gadungan KPK meminta keringanan hukuman kurungan penjara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.


Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Yusuf Sulaiman yang didakwa dengan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak pernah memeras para pelapor.


"Terdakwa Yusuf Sulaeman tidak melakukan pemerasan terhadap pelapor dan itu diakui saksi pelapor Warman Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, bahwa ia memberikan uang Rp 300 juta bersama saksi Yanto Pradibta dan Ahmad Jayadi secara ikhlas," ujar Berto Tumpal Harianja usai persidangan yang beragendakan pembacaan pledoi, kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.


Berto Tumpal Harianja menambahkan bahwa terdakwa Yusuf Sulaeman 'buta' hukum atau aturan, hingga ia tidak sadar bahwa niat menolongnya terhadap pelapor atas aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek e - Katalog ke KPK telah melanggar aturan.


"Terdakwa Yusuf Sulaeman diminta tolong untuk membantu pengamanan aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek e - Katalog ke KPK dan juga jika ada aksi demonstrasi, lalu diberikan uang Rp 300 juta pada Bulan April 2024. Uang itu masih utuh dan diberikan kepada aparat penegakan hukum ketika terjadinya penangkapan," tambahnya.


Berto juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, agar mengembalikan mobil Porsce, Toyota Alphard, Iphone 15 promax dan tas kepada terdakwa Yusuf Sulaeman maupun keluarganya.


"Sebagai tulang punggung keluarga kecil maupin ibunya,  terdakwa Yusuf Sulaeman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, agar mengembalikan mobil Porsce, Toyota Alphard, Iphone 15 promax dan tas kepada keluarganya agar ia bisa tetap memberikan nafkah walaupun dipenjara," pintanya. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut terdakwa Yusuf Sulaeman dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, dari maksimal dakwaan 4 tahun penjara.


Selain itu, mobil mewah Porsche Macan S3 milik 'KPK Gadungan' tersebut dirampas oleh negara, lalu hand phone dan tas akan dimusnahkan oleh negara. 


Sementara mobil Toyota Alphard warna putih yang ikut disita oleh Sat Reskrim Polres Bogor akan dikembalikan ke terdakwa yang masih berusia 33 tahun itu.


Sedangkan barang bukti Rp 300 juta hasil pemberian pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yaitu Warman, Yanto Pradibta dan Edi Jayadi akan dikembalikan melalui pelapor Yanto Pradibta.


"JPU yang bernama Haris sudah membacakan penuntutan terhadap terdakwa Yusuf Sulaeman, yaitu hukuman kurungan penjara 3 tahun, perampasan mobil Porsche oleh negara, dan barang bukti ada yang dimusnahkan dan ada juga yang dikembalikan ke Yanto Pradibta berupa uang Rp 300 juta," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma.


Editor : JakaPermana