Drama di PN Cibinong, Pegawai Gadungan KPK Menangis di Hadapan Widuri

Di depan Wahyu Widuri, di Pengadilan Negeri Cibinong, pegawai gadungan KPK Yusuf Sulaeman menangis. Ada apa?

Drama di PN Cibinong, Pegawai Gadungan KPK Menangis di Hadapan Widuri
Terdakwa Yusuf Sulaeman ketika hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Cibinong. Pegawai gadungan KPK ini sempat menangis di hadapan ketua majelis hakim Wahyu Widiru.

INILAHKORAN, Cibinong – Di depan Wahyu Widuri, di Pengadilan Negeri Cibinong, pegawai gadungan KPK Yusuf Sulaeman menangis. Ada apa?

Yusuf Sulaeman, terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemerasan, duduk di kursi pesakitan. Di depannya, Wahyu Widuri, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memimpin proses peradilan.

Agenda sidang dengan terdakwa Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK itu, Senin 13 Januari 2025 memasuki agenda penyampaian pleidoi. Kuasa hukumnya, 

Berto Tumpal Harianja memvacakan pleidoi itu di depan hakim yang dipimpin Wahyu Widuri.

Dalam situasi itulah, Yusuf Sulaeman yang duduk di kursi pesakitan, sempat berurai air mata, menangis.

Yusuf Sulaeman (33) mengaku banyak cobaan mulai sejak penangkapan di Rumah Makan Kabayan di Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong,25 Juli 2024 lalu oleh Inspektorat KPK hingga hari ini.

Yang membuat ia menangis ialah berpisah dari keluarga dan ketiga anaknya. Bahkan anak ketiganya yang masih berusia 2 tahun, kerap menanyakan keberadaan papinya.

“Selain kerap sakit-sakitan, cobaan yang paling berat ialah pertanyaan si bungsu yang kerap bertanya kepada istri, kenapa papinya tidak pulang-pulang. Saya sangat bersedih,” ucap Yusuf Sulaeman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut Yusuf dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, dari maksimal dakwaan 4 tahun penjara.

Selain itu, mobil mewah Porsche Macan S3 milik pegawai gadungan KPK tersebut dirampas oleh negara, lalu hand phone dan tas akan dimusnahkan oleh negara. 

Sementara mobil Toyota Alphard warna putih yang ikut disita Sat Reskrim Polres Bogor akan dikembalikan ke terdakwa yang masih berusia 33 tahun itu.

Sedangkan barang bukti Rp300 juta hasil pemberian pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yaitu Warman, Yanto Pradibta dan Edi Jayadi akan dikembalikan melalui pelapor Yanto Pradibta. (*)


Editor : Zulfirman