Ada AJB Kepemilikan Ganda, Para Pedagang Pasar Patrol Ngadu ke DPRD Kabupaten Bandung
Para pedagang Pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin, menyampaikan aspirasi kepada Komisi B DPRD Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Para pedagang Pasar Patrol Kecamatan Kutawaringin, menyampaikan aspirasi kepada Komisi B DPRD Kabupaten Bandung.
Kedatangan mereka yang kedua kalinya itu, berkaitan dengan terusiknya ketenangan para pedagang Pasar Patrol dengan munculnya akta jual beli ( AJB) baru pasar tersebut pada 2024, padahal para pedagang telah mengantongi AJB sejak 2003 lalu.
"Menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Bandung mengenai kenyamanan para pedagang Pasar Patrol yang terusik. Kesimpulannya, ada produk hukum ganda, yakni ada AJB diatas AJB. Para pedagang merasa memiliki karena punya bukti transaksi sejak 2003 dan sudah menguasai fisik kurang lebih 21 tahun," kata Kuasa Hukum pedagang Pasar Patrol Hengky M Salongan usai audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Jumat 17 Januari 2025.
Namun tiba-tiba, kata Hengky, pada 2024 ada AJB pada objek yang sama yakni Pasar Patrol. Bahkan, pihak yang menjual pada 2024 lalu pun orang yang sama, yakni atas nama Deden. Hal yang disayangkannya, kata dia, AJB yang dikekuarkan oleh Kecamatan Kutawaringin itu, tanpa melalui kajian, klarifikasi dan verifikasi. Padahal, penjualnya adalah orang yang sama.
"Ya yang melakukan transaksi pada 2003 orangnya itu dan yang 2024 pun sama orangnya," ujarnya.
Hengky melanjutkan, para pedagang Pasar Patrol sudah memiliki alas hak yang jelas sejak 2003 dari PT Pasundan Raya berupa AJB, PPJB dan kwitansi yang dicatatkan di Notaris. Kata dia, Komisi B DPRD menyarankan agar aktivitas para pedagang di pasar tersebut harus tetap berjalan tanpa ada gangguan, intimidasi dan lainnya. Selain itu, status kepemilikan lahan pasar mandiri tersebut adalah status quo, hingga dilakukan pengujian dan dibuktikan di pengadilan kedua AJB tersebut.
"Sampai hari ini kami adalah pihak yang memiliki penguasaan di lapangan. Kedua kami juga memiliki AJB itu silakan saja kalau ada yang mau menggugat orang lain lah kita menunggu saja menunggu saja menunggu bola," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki yang memimpin rapat audiensi dengan para pedagang Pasar Patrol mengatakan, pihaknya mencoba mencarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Pada audiensi tersebut, pihaknya telah mendengar aspirasi dari para pedagang, keterangan dari pemerintahan kecamatan dan desa. Sehingga, sampai pada kesimpulan bahwa DPRD Kabupaten Bandung akan menindaklanjuti masalah tersebut.
"Nah kita tadi merekomendasikan agar jajaran eksekutif juga memperkuat koordinasinya. Karena kami melihat masih belum terkoneksi antara kecamatan, dinas dengan bagian hukum. Bahkan, tadi mereka bilang belum mendapatkan informasinya, padahal ini kan masalah sudah lama," kata Hailuki.
Hailuki melanjutkan, pihaknya pun meminta kedua belah pihak untuk menahan diri. Tetap menjaga kondusifitas, jangan sampai menggangu iklim perekonomian. Tak hanya itu saja, pihaknya pun berencana untuk meninjau ke Pasar Patrol, untuk mengetahui kondisi eksisting, sekaligus melihat langsung kondisi pasar tersebut apalah masih layak atau memang benar-benar harus dilakukan perbaikan (revitalisasi).
"Kemudian, kalau masing-masing pihak ini ingin melakukan gugatan ke pengadilan untuk menguji yah silakan itu bagian dari mekanisme yang dimungkinkan," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

