Buat Ribuan AJB Palsu Sejak 2015, Mantan Honorer PPAT Kecamatan Cihampelas Kini Mendekam di Penjara
Bermodalkan sejumlah barang bukti kertas khusus, printer dan laptop, Asep Kosasih (56) warga Kecamatan Cihampelas berhasil menipu ribuan warganya untuk membuat akta jual beli (AJB) atau sertipikat tanah palsu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Bermodalkan sejumlah barang bukti kertas khusus, printer dan laptop, Asep Kosasih (56) warga Kecamatan Cihampelas berhasil menipu ribuan warganya untuk membuat akta jual beli (AJB) atau sertipikat tanah palsu.
Pelaku Asep yang diketahui merupakan pegawai honorer pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di kantor Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melakukan aksi penipuan pembuatan AJB palsu sejak 2015 silam.
"Berawal dari laporan masyarakat atas nama Ade Wahyudin, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana penipuan pembuatan AJB palsu di Kecamatan Cihampelas," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin 23 Desember 2024.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan mafia tanah.
"Korban atas nama Ade Wahyudin ini akan membuat sertipikat tanah ke BPN. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata sertipikat yang korban punya itu palsu. Sehingga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Setelah dilaporkan, sebut Tri, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan yang dilaporkan pada 2 Desember 2024.
"Alhamdulillah, kurang dari sebulan kita berhasil melakukan pengungkapan karena berkat peran aktif dari masyarakat, kita berhasil mengungkap adanya pemalsuan sertipikat tanah ini," sebutnya.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, sambung Tri, polisi mendapatkan seorang pelaku Asep Kosasih yang sebelumnya bekerja di Kecamatan Cihampelas.
Dijelaskan Tri, pelaku membuat AJB palsu untuk masyarakat yang membeli tanah dan memprosesnya ke desa melalui tersangka untuk diregistrasi oleh pelaku sendiri.
"Jadi, pelaku ini membuat registrasi AJB sendiri. Yang bersangkutan mulai beroperasi dari tahun 2015 dan tercatat 1.080 AJB yang dikeluarkan," jelasnya.
"Artinya sudah ada 1.080 AJB palsu yang dikeluarkan di wilayah Kecamatan Cihampelas KBB dari tahun 2015-2024," sambungnya.
Atas tindakannya pelaku dijerat Pasal 264 ayat 1 atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
"Namun, terkait keuntungan yang didapat untuk sementara per AJB diminta Rp 5 juta kali 1.080. Itu asumsi awal karena 2015 berbeda harganya dengan tahun ini," ucap Tri.
Kendati demikian, pihaknya bakal terus melakukan pendalaman mengingat laporan yang masuk baru satu orang. Namun, pihaknya kembali menerima laporan dengan kasus serupa sebanyak 6 orang.
"Karena dari data pelaku 1.080 AJB yang sudah dikeluarkan, kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan proses AJB dari Kecamatan Cihampelas, KBB agar melakukan pengecekan ke BPN," ujarnya.
Sehingga, jangan sampai di kemudian hari ternyata terkendala dengan aturan hukum. Jadi silakan lakukan pengecekan, kemudian laporkan apabila AJB yang dimaksud palsu.
"Karena sebenarnya tanpa dilaporkan atau melaporkan kami akan memanggil karena datanya sudah jelas, siapa yang membuat AJB sudah ada datanya karena yang bersangkutan membuat buku administrasi sendiri tanpa tercatat di kecamatan," ujarnya.
"Seperti kita ketahui, pada saat masyarakat akan membuat AJB pasti ke kecamatan dan harusnya ada administrasi yang sesuai dengan prosedur. Selain itu, datanya pun tidak dimasukkan ke sana melainkan di masukan sendiri, sehingga pelaku bisa mengeluarkan sendiri yang asli tapi palsu," sambungnya.
Bahkan, lanjut Tri, kertas yang digunakan untuk mencetak AJB tersebut khusus yang dibeli pelaku diprint menggunakan printer dan laptop.
"Jadi secara fisik tidak ada perbedaan, sehingga untuk melakukan pengecekannya hanya kepada BPN. Jadi masyarakat yang melakukan AJB di Kecamatan Cihampelas di KBB silakan melakukan pengecekan ke BPN," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani
