Wacana Ganti Kapolri Menguat, Sugianto Desak Prabowo Segera Lakukan Regenerasi
Pakar hukum Sugianto mendesak Presiden Prabowo Subianto segera melakukan regenerasi dan pergantian Kapolri tanpa perlu menunggu Listyo Sigit pensiun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Wacana pergantian Kapolri kembali menguat. Pakar hukum sekaligus Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Sugianto, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri setelah disahkannya Undang-Undang tentang Kepolisian yang baru.
Menurut Sugianto, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan pergantian Kapolri sebagai bagian dari kebijakan pemerintah. Ia menilai regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri perlu segera dilakukan dan tidak harus menunggu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memasuki masa purna tugas.
“pergantian Kapolri merupakan kebijakan Presiden. Segera lakukan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri,” kata Sugianto, Minggu 9 Agustus 2026.
Sugianto menilai, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai Kapolri sejak era Presiden Joko Widodo hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, menurutnya, evaluasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.
Ia juga menyebut saat ini terdapat banyak perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang tiga yang dinilai layak untuk dipertimbangkan sebagai calon Kapolri. Bahkan kata dia, sejumlah perwira yang satu angkatan maupun lebih muda dari Listyo Sigit telah menyandang pangkat bintang tiga.
“Banyak bintang tiga di tubuh Polri yang layak menjadi Kapolri. Karena itu, perlu regenerasi dan tidak harus menunggu purna tugas,” ujarnya.
Sugianto selanjutnya mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengusulkan nama-nama calon Kapolri kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proses regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Menurut dia, Presiden tidak perlu menunggu berakhirnya masa jabatan atau usia pensiun untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolri.
“Presiden disarankan segera melakukan pergantian Kapolri. Tidak perlu menunggu purna tugas,” tegasnya.
Sugianto juga menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Republik Indonesia terkait batas usia pensiun. Ia menyebut jenderal bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun, sementara masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun melalui Keputusan Presiden dengan persetujuan DPR.
Selain itu, Sugianto menyoroti ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, termasuk pada kementerian atau lembaga negara atas penugasan Presiden.
Namun, ia menyarankan agar penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian tetap dilakukan melalui proses seleksi yang transparan dan sesuai mekanisme jabatan yang berlaku.
“Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian pada kementerian atau lembaga negara sebaiknya tetap mengikuti proses seleksi terlebih dahulu, seperti ASN yang mengikuti seleksi JPT Pratama atau JPT Madya,” paparnya.
Sugianto menegaskan, regenerasi kepemimpinan Polri diperlukan untuk memberikan penyegaran sekaligus membuka ruang bagi perwira-perwira terbaik untuk memimpin institusi tersebut.
“Banyak perwira bintang tiga, termasuk yang satu angkatan maupun yunior dari Kapolri, yang sudah memenuhi jenjang kepangkatan. Ini menjadi momentum untuk melakukan regenerasi,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


