Bos Rokok Tanpa Cukai Ditangkap Saat Menginap di VIlla Cianjur
Penyidik Kantor Bea Cukai Bogor berhasil menangkap bos rokok tanpa cukai atau ilegal MS yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Penyidik Kantor bea cukai Bogor berhasil menangkap bos rokok tanpa cukai atau ilegal MS yang sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
MS atau Ian, diamankan, saat menginap di Villa Green Apple Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Penangkapan tersebut, berawal ketika Tim Penindakan dan Penyidikan bea cukai (P2 BC) Bogor melakukan penindakan atas sebuah bangunan di Desa Jogjogan, Cisarua, Kabupaten Bogor yang berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai (BKC HT Ilegal) sejumlah 2,5 juta batang, dengan nilai barang Rp. 3,7 Milyar, dan potensi penerimaan negara yg hilang dari Cukai sebesar Rp. 1.8 Milyar.
Saat penindakan, bangunan atau yang difungsikan sebahai gudang rokok tanpa cukau tersebut dijaga oleh H yang merupakan anak buah dari MS.
H kini sudah berstatus terdakwa, dan perkaranya masih bersidang di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Penangkapan MS berawal dari keterangan terdakwa H, lalu MS menjadi DPO pada 14 Mei 2025 hingga kemudian, berkat kerja keras Tim P2BC Bogor maka MS berhasil diringkus di Cipanas, Kabupaten Cianjur," kata Kepala Kantor bea cukai Bogor Budi Harjanto kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.
Budi Harjanto menuturkan, bahwa Tim P2BC Bogor sudah mengejar MS selama 3,5 bulan, selama pelarian, MS selalu berpindah - pindah kota atau kabupaten.
"Selama 3,5 bulan Ian selaku pemilik barang melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penangkapan oleh Tim P2BC Bogor," tutur Budi Harjanto.
Pria asli Kota Surabaya Jawa Timur itu menjelaskan, untuk memastikan penangkapan Tim P2BC Bogor tidak sasaran, maka mereka pun melakukan pengintaian selama satu minggu.
"Tim P2BC Bogor melakukan pemantauan khusus terhadap bangunan tersebut selama sekitar 1 minggu, dan setelah dapat dipastikan keberadaan MS aluas Ian, Tim P2 BC Bogor lalu melaksanakan penangkapan pada tanggal 3 Agustus 2025 untuk selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP A Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selama ini dititipkan di Rutan Kantor Pusat Direktorat Jenderal bea cukai," jelasnya.
Seperti halnya terdakwa H, MS yang kini berstatus tersangka pun akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tersangka Hamdan pun terancam hukuman pidana maksimal 8 tahun dan sanksi denda maksimal paling sedikit 10 kali dari nilai kerugian negara atau paling banyak 20 kali dari nilai kerugian negara.***
Editor : JakaPermana

