Inhaler Vape Rokok Sama Dihisap Tapi Mengapa Miliki Hukum Berbeda saat Puasa Ramadan?

Penggunaan inhaler vape dan rokok saat menjalani ibadah puasa Ramadan miliki hukum yang berbeda dan tidak sama.

Inhaler Vape Rokok Sama Dihisap Tapi Mengapa Miliki Hukum Berbeda saat Puasa Ramadan?
Ilustrasi Inhaler, Vape dan Rokok.

INILAHKORAN, Bandung - Mungkin sampai saat ini masih banyak orang yang bertanya mengapa penggunaan inhaler, vape dan rokok memiliki hukum yang berbeda saat puasa Ramadhan padahal keduanya sama-sama dihisap.

Di mana inhaler biasa digunakan oleh orang yang menderita asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

Dan menurut hukum Islam serta medis, penggunaan inhaler tidak akan membatalkan ibadah puasa Ramadhan.

Namun sebaliknya, mengapa penggunaan vape dan rokok yang sama-sama dihisap seperti inhaler bisa membatalkan ibadah puasa.

Begini definisi dari sisi agama dan medis menurut dokter paru.

1. inhaler Tidak membatalkan puasa

inhaler tidak membatalkan puasa Ramadhan karena termasuk dalam kategori obat darurat, bukan untuk gaya tapi menyelamatkan nyawa penderita asma dan PPOK.

inhaler juga hukumnya termasuk ma'fu atau dimaafkan, dosis mikroskopis langsung ke saluran napas atau paru tidak mengisi lambung.

2. vape dan rokok membatalkan puasa

Penggunaan vape dan rokok dibatalkan karena murni kreatif dan adiktif, sengaja memenuhi syahwat dan nafsu.

vape dan rokok dibatalkan karena volume zat atau asap yang besar sengaja dimasukkan ke dalam kerongkongan dan lambung.***


Editor : Irma Nurfajri