Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp13,1 Miliar
Bea Cukai Bandung bersama Bea Cukai Jawa Barat dan stakeholders terkait, memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal, di Kantor Bea Cukai Bandung, Kota Bandung, Jumat 20 Desember 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - bea cukai bandung bersama Bea Cukai Jawa Barat dan stakeholders terkait, memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal, di Kantor bea cukai bandung, Kota Bandung, Jumat 20 Desember 2024.
Kepala bea cukai bandung Budi Santoso menuturkan, rokok ilegal yang dimusnahkan ini rokok yang tak berpita cukai dengan jumlah 6,9 juta batang dengan nilainya Rp9,6 miliar.
Kemudian, komoditas keduanya ialah minuman beralkohol dengan total 4 ribu liter dengan nilai Rp3,5 miliar, serta kerugian negara lantaran tak dibayarkan cukainya senilai Rp 582 juta.
"Seluruhnya kerugian negara itu Rp 13,1 miliar. Total cukai yang tak dibayarkan menjadi kerugian, Rp 5,7 miliar. rokok ilegal yang dimusnahkan ini hasil 60 kali penindakan oleh Kanwil Jabar bekerjasama dengan Satpol PP dan APH," ujar Budi.
Budi menambahkan, asal penindakan seluruh barang bukti rokok ilegal di area Bandung Raya. Sedangkan minuman beralkohol penindakannya oleh bea cukai bandung pada tiga kali penindakan di Bandung.
"Ada beberapa tempat yang berhasil dilakukan penindakan, baik ditemukan tanpa pita cukai, maupun yang dilengkapi pita cukai namun palsu. Kami lakukan pula pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor dengan proses co processing. Seluruh barang diurai, rokoknya dicacah sehingga tak bisa difungsikan sebagaimana fungsi awalnya," ucapnya.
Disinggung terkait kenaikan cukai rokok tahun depan, Budi menjelaskan tahun depan memang akan ada kenaikan cukai pada rokok namun kenaikannya tidaklah sama tergantung jenis rokoknya, semisal SKM, SPM dan SKT.
"Memang rencana ini menjadi perhatian bagi jajaran kami termasuk dari Satpol dan APH di mana ada potensi peredaran rokok ilegal, kemudian untuk yang dilakukan penindakan kali ini keseluruhan dilakukan ke jasa titipan sebagiannya," katanya.
Selain itu, lanjutnya, melalui sarana pengangkut yang mana sebagian besar rokoknya tak dari Bandung melainkan daerah lain yang dibawa ke Jabar.
"Nah, proses angkut itu dilakukan penindakan. Sebab, kami ada operasi bersama operasi pasar ke sejumlah pasar. Dan, khusus minuman beralkohol asal dari tempat penjualan yang kami dapatkan informasi lalu melakukan cek dan ditemukan ada miras tak dilengkapi pita cukai dan ada pita cukai namun palsu," pungkasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

