Polresta Bandung Musnahkan 1.589 Knalpot Brong Hasil Razia Bulan Juli
Ribuan knalpot brong dimusnahkan Polresta Bandung dari hasil penertiban selama bulan Juli
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polresta Bandung memusnahkan sebanyak 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung.
Kabagops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi mengatakan, ribuan knalpot brong tersebut merupakan barang bukti hasil penertiban yang selama Juli 2026.
"Periode tanggal 9 Juli sampai dengan 18 Juli 2026, kami berhasil menertibkan dan menyita barang bukti berupa knalpot brong sebanyak 1.589. Ini merupakan hasil kerja nyata Satlantas dan polsek jajaran Polresta Bandung," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan seluruh knalpot brong yang telah disita dipastikan akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di jalan raya.
"Semua barang bukti akan kami musnahkan," ujarnya.
Aep menegaskan Polresta Bandung tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong dan akan terus menggelar penertiban melalui Satlantas bersama polsek jajaran di seluruh wilayah hukumnya.
"Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran akan tetap senantiasa terus menertibkan para pengguna knalpot brong di wilayah Kabupaten Bandung," katanya.
Selain penindakan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
Ia menambahkan pihak kepolisian juga mengingatkan para produsen dan penjual knalpot brong agar produk tersebut tidak digunakan di jalan umum, mengingat peruntukannya hanya untuk kegiatan balap di sirkuit atau area yang telah ditentukan sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Editor : Ahmad Sayuti

