Satlantas Polresta Bandung Tindak 1.589 Knalpot Brong
Satlantas Polresta Bandung menindak 1.589 kendaraan berknalpot brong sejak 9 Juli hingga 3 Agustus 2026 untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menindak sebanyak 1.589 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama periode 9 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Penindakan dilakukan di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Bandung melalui razia stasioner, patroli, hingga hunting system yang menyasar lokasi-lokasi prioritas.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Bandung.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penegakan hukum juga kami imbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Ega di Soreang, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan data Satlantas Polresta Bandung, sebanyak 528 pelanggaran ditindak pada periode 9–18 Juli 2026. Kemudian 472 pelanggaran pada 19–25 Juli 2026, dan 589 pelanggaran pada 26 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Dengan demikian, total pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditindak selama hampir satu bulan mencapai 1.589 kendaraan.
Menurut Ega, tingginya angka pelanggaran menunjukkan bahwa kesadaran sebagian masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai ketentuan masih perlu ditingkatkan.
"Kami akan terus melakukan penindakan yang diimbangi dengan kegiatan preventif berupa edukasi dan sosialisasi. Harapannya masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga di lingkungan sekitar.
Karena itu, Satlantas Polresta Bandung memastikan operasi penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga diimbau menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku dan tidak memasang knalpot brong demi menjaga kenyamanan bersama.***
Editor : JakaPermana

