Cimahi dan KBB Musnahkan 133 Kg Tembakau Sintetis hingga 5.252 Knalpot Brong

Pemkot Cimahi bersama Forkopimda memusnahkan 133 kg tembakau sintetis, 17.135 OKT, 11.612 botol miras dan 5.252 knalpot brong.

Cimahi dan KBB Musnahkan 133 Kg Tembakau Sintetis hingga 5.252 Knalpot Brong
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dan jajaran Forkopimda saat melakukan pemusnahan barang bukti penindakan, Jumat (2/10/2026).

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan, mulai dari tembakau sintetis, obat keras terbatas, minuman keras hingga knalpot brong.

pemusnahan barang bukti tersebut digelar di lingkungan Pemkot Cimahi, Senin (2/10/2026), sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran barang berbahaya dan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penindakan terhadap berbagai barang terlarang tersebut tidak dilakukan secara sesaat, tetapi akan menjadi program berkelanjutan.

"Kami tidak jera-jera menegakkan Cimahi dan Bandung Barat bebas dari minuman keras, obat terlarang, tembakau sintetis, hingga knalpot brong. Ini demi masa depan generasi muda," kata Ngatiyana saat ditemui di lokasi.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan akan dilakukan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang berpindah-pindah, mulai dari Polres, Pemkot, DPRD, Kejaksaan, Kodim hingga wilayah Kabupaten Bandung Barat.

"Pemusnahan ini akan digelar rutin setiap bulan, berganti lokasi, mulai dari Polres, Pemkot, DPRD, Kejaksaan, Kodim, hingga ke wilayah Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tembakau sintetis sebanyak 133.876 gram atau lebih dari 133 kilogram dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 17.135 butir dari berbagai jenis dan merek.

Selain itu, sebanyak 11.612 botol minuman keras pabrikan serta 5.252 knalpot brong turut dimusnahkan.

"Minuman keras pabrikan sebanyak 11.612 botol dan knalpot brong sebanyak 5.252 buah," kata Ngatiyana.

Menurut Ngatiyana, seluruh barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan gabungan yang dilakukan aparat terkait.

Ia menilai keberadaan knalpot brong bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang perlu ditertibkan.

ASN hingga Aparat Diminta Jadi Teladan

Ngatiyana menegaskan, upaya penertiban tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Pemeriksaan dan penindakan juga dilakukan di lingkungan internal Pemkot Cimahi, kepolisian, TNI, Kejaksaan hingga DPRD.

Siapa pun yang terbukti menggunakan knalpot brong atau terlibat dalam peredaran barang terlarang akan dikenakan sanksi internal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita introspeksi ke dalam dulu. Kalau dari lingkungan kita sendiri masih melanggar, bagaimana menuntut masyarakat. Sanksi internal diberlakukan tegas. Kita harus jadi teladan pertama," tegasnya.

Ngatiyana mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti akan kembali digelar bulan depan di DPRD Kota Cimahi. Setelah itu, kegiatan direncanakan berlangsung di Kejaksaan Negeri, Kodim 0609 dan lokasi lainnya hingga wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan peredaran barang terlarang maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

"Mari kita jaga Cimahi bersama. Bebas dari narkoba, bebas dari miras, bebas dari kebisingan yang mengganggu ketenangan rumah tangga. Yang muda berhak tumbuh di lingkungan yang sehat," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti