Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp15,2 Miliar

Bea Cukai Bogor memusnahkan 10,2 juta rokok ilegal dan 642 kg tekstil senilai Rp15,2 miliar. Potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp7,6 miliar.

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp15,2 Miliar
KPPBC TMP A Bogor saat memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal serta ratusan kilogram tekstil senilai belasan miliar rupiah hasil penindakan di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, Kecamatan Bogor Timur pada Rabu (12/8/2026). Rizki Mauludi

INILAHKORAN.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor memusnahkan 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil ilegal dengan nilai barang mencapai Rp15,2 miliar.

pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Kantor bea cukai Bogor, Kecamatan Bogor Timur, Rabu (12/8/2026).

Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut akan dimusnahkan secara massal di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kepala KPPBC TMP A Bogor Chotibul Umam mengatakan barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Barang tersebut terdiri dari 10.246.013 batang hasil tembakau jenis sigaret berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai serta 642 kilogram tekstil atau kain ilegal.

“Bahwa keseluruhan barang yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin penghancur (shredder) dan dibakar di dalam insinerator,” ujar Chotibul kepada wartawan.

Chotibul mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp15.223.188.305.

Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai diperkirakan mencapai Rp7.646.945.698.

“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dan fasilitator perdagangan,” tegasnya.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan bea cukai Bogor sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.

Wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor meliputi enam kota dan kabupaten, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Menurut Chotibul, penyalahgunaan jasa pengiriman dan penyelundupan melalui jalur darat menjadi modus yang paling menonjol sepanjang tahun ini.

“Selain itu, kami juga gencar melakukan operasi pasar bersama teman-teman Satpol PP, TNI, dan Polri untuk menyisir peredaran ecerannya di warung-warung,” tuturnya.

Chotibul menambahkan, total rokok ilegal yang diamankan aparat gabungan sepanjang 2026 mencapai 10.479.311 batang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.246.013 batang telah ditetapkan sebagai BMMN dan dimusnahkan. Sementara sekitar 233.298 batang lainnya masih dalam proses administratif.

Ratusan ribu batang rokok tersebut masih menunggu terbitnya surat persetujuan penetapan status BMMN sebelum dapat dimusnahkan.

Selain memberantas peredaran rokok ilegal, bea cukai Bogor mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi bea cukai.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menghubungi dan meminta transfer uang dengan alasan menebus barang.

“Saya imbau masyarakat jangan mudah panik. Kalau ada pihak yang menelepon meminta transfer uang tebusan barang dan mengaku dari bea cukai, itu pasti penipuan. bea cukai tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi,” pungkas Chotibul.

Ia meminta masyarakat segera melakukan konfirmasi melalui layanan informasi resmi bea cukai apabila menemukan indikasi penipuan.


Editor : Ahmad Sayuti