Bea Cukai Bandung Sita 42.000 Batang Rokok Ilegal di Padalarang KBB

Bea Cukai Bandung menyita sekitar 42.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari toko sembako di Padalarang, KBB, dengan potensi denda Rp90-100 juta.

Bea Cukai Bandung Sita 42.000 Batang Rokok Ilegal di Padalarang KBB
Petugas Bea Cukai Bandung saat menggerebek sebuah toko di Padalrang yang kedapatan menjual rokok ilegal.

INILAHKORAN.ID – Sebuah video memperlihatkan toko sembako di Jalan GA Manulang, Kampung Rancabali RT01/05, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digerebek tim gabungan Bea Cukai Bandung viral di media sosial.

Belakangan diketahui, aksi tersebut merupakan operasi penindakan rokok ilegal yang dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Bandung, Rabu (9/9/2026).

"Operasi penindakan ini membuahkan hasil signifikan berupa penyitaan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar, yang tercatat sebagai salah satu temuan terbesar di wilayah tersebut sepanjang tahun 2026," kata Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Bandung, Pipit Fitriana dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, jelas Pipit, petugas awalnya mendeteksi rokok ilegal yang bercampur dengan produk legal di etalase toko. Namun penelusuran lebih lanjut mengungkap simpanan tersembunyi di dua lemari dalam ruang tertutup di bagian belakang bangunan. 

"Situasi sempat berjalan alot karena pemilik toko yang berada di Ciamis tidak segera memberikan akses, bahkan mengaku membawa kunci lemari tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, terang Pipit, usai dilakukan komunikasi dan negosiasi lewat panggilan video, pemilik akhirnya mengizinkan petugas membuka paksa penyimpanan itu. 

Secara keseluruhan, tim mengamankan sekitar 210 slot atau setara 42.000 batang rokok berbagai merek yang tidak memiliki kelengkapan pita cukai resmi.

"Angka tersebut masih berupa hasil hitungan awal. Seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Bandung di Gedebage untuk diverifikasi dan dihitung ulang secara akurat," terangnya. 

Dari volume yang ditemukan, lanjut Pipit, diperkirakan nilai potensi denda yang dijatuhkan berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta. Jika kewajiban finansial tersebut tidak dipenuhi sesuai aturan, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hukum. 

"Selain lokasi Rancabali, tim juga menyasar satu titik lagi di Kampung Kepuh, namun hasilnya jauh lebih minim, hanya satu slot rokok ilegal," ungkapnya.

Dalam operasi yang melibatkan unsur Satpol PP KBB, TNI, serta Diskominfotik KBB ini, dua penjaga toko juga dibawa untuk dimintai keterangan, sementara pemilik dipanggil menyusul guna klarifikasi lebih lanjut. 

Pipit menegaskan, peredaran rokok ilegal merugikan pendapatan negara dan berisiko memudahkan akses kalangan muda terhadap produk tembakau karena harganya yang tidak terkontrol. 

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan barang yang melanggar aturan perundang-undangan," tegasnya.


Editor : Ahmad Sayuti