Bea Cukai Bekasi Sapu Bersih Barang Selundupan Senilai Rp1,66 Miliar

Bea Cukai Bekasi memusnahkan barang selundupan ilegal senilai Rp1,6 miliar, dari mulai rokok hingga cairan liquid

Bea Cukai Bekasi Sapu Bersih Barang Selundupan Senilai Rp1,66 Miliar
Jutaan batang rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bekasi, kompleks kawasan industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026). Antara foto

INILAHKORAN.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi mengambil langkah tegas dengan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp1,66 miliar. 

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Winarko Dian Subagyo, mengungkapkan pemusnahan ini sekaligus menyelamatkan kas negara dari kebocoran anggaran yang jauh lebih besar.

"Potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan dari pemusnahan barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp6,66 miliar," ujar Winarko di Cikarang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).

Adapun rincian barang bukti ilegal yang dimusnahkan kali ini, yakni 4,8 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Kemudian, 11.250 mililiter cairan rokok elektrik (liquid vape), dan 1.675 liter minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA).

Sebagian pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi, sedangkan seluruh sisa barang diangkut ke PT Solusi Bangun Indonesia di Kabupaten Bogor untuk dihancurkan sepenuhnya.

Seluruh barang ilegal tersebut disita melalui rangkaian operasi terintegrasi, mulai dari Operasi Gurita, Operasi Macan Kemayoran, hingga patroli mandiri rutin.

Petugas Bea Cukai Bekasi menyisir berbagai titik distribusi rawan yang kerap dijadikan celah oleh para pelaku, seperti warung kelontong, lapak eceran, jalur ekspedisi jasa titipan, hingga pengadangan di jalan tol dan jalan raya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang sitaan ini telah melewati proses administrasi yang ketat dan mendapatkan lampu hijau berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara tertanggal 18 Juni 2026. Langkah ini penting guna memastikan barang-barang selundupan tersebut tidak kembali bocor dan beredar di tengah masyarakat.

Babat Habis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Winarko menyebutkan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini setara dengan lebih dari 240.000 bungkus rokok siap edar. Keberadaan produk ilegal dalam jumlah masif ini dinilai sangat merusak keadilan pasar bagi para pelaku usaha yang taat pajak.

"Setiap peredaran produk ilegal memberikan keuntungan yang tidak adil kepada pelaku pelanggaran, sekaligus memukul para pelaku usaha yang sudah menjalankan kewajibannya dengan benar," tegas Winarko.

Untuk memberikan efek jera, Bea Cukai Bekasi mengombinasikan sanksi administratif dan hukum pidana:

Pendekatan Ultimum Remedium: Sebanyak 67 kasus diselesaikan dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp972,4 juta dan sanksi administrasi Rp300 juta.

Sanksi Pidana Tegas: Sebanyak 3 perkara naik ke meja hijau dengan total 7 tersangka yang saat ini seluruhnya telah divonis bersalah (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

Di luar aksi pengawasan dan penindakan di lapangan, Bea Cukai Bekasi juga mencatatkan rapor hijau dari sisi penerimaan kas negara.

Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan bea masuk dan cukai telah menyentuh angka Rp468,28 miliar, atau setara dengan 49,3% dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp949,54 miliar.

Pihak Bea Cukai Bekasi optimistis target tersebut dapat tercapai sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran, seiring dengan komitmen pengawasan yang kian diperketat di seluruh lini masuk barang.


Editor : Ahmad Sayuti