Narkoba, Airsoft Gun, hingga Kacang Kedelai Dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor
Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2025 hingga Maret 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejari Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2025 hingga Maret 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.039 gram sabu, 3,3 kg ganja, 766 gram tembakau sintetis, 3.296 butir tramadol, 884 butir thirexphenidyl, 3.767 butir hexymer, 878 butir pil Y, beberapa kosmetik, beberapa handphone, pakaian, plastik, senjata tajam hingga kunci T.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Bogor juga memusnahkan satu karung kacang kedelai dan dua buah senjata jenis airsoft gun.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari inj ada dari perkara peredaran narkotika, pencurian kendaran bermotor, kosmetika palsu hingga produksi pangan yang menggunakan zat terlarang seperti formalin," kata Rinaldy, Kamis (23/4/2026).
Rinaldy menuturkan, dua buah senjata jenis airsoft gun, merupakan milik dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Jadi, dua orang pelaku dengan kejahatan dengan pemberatan yang berbeda memiliki dua airsoft gun merk Glock, berwarna hitam," tuturnya.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak bisa digunakan kembali serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan.
"Semoga kegiatan ini bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bogor," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani

