Narkoba hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Bogor
Kejari Bogor memusnahkan beberapa barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki ketetapan hukum dari pengadlan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari Bogor) memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rinaldy Adriansyah dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri Cibinong, Polres Bogor, Kodim 0621 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan," kata Rinaldy Adriansyah kepada wartawan, Jumat, (10/7/2026).
Rinaldy menuturkan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan dan meminimalisir risiko penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut, yaitu ada narkotika dan obat-obatan terlarang, juga barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Ia mengungkapkan, Narkotika dan obat - obatan terlarang yang kami musnahkan ada jenis Sabu 665,67 gram, ganja 562,21 gram, tembakau sintetis 1.325,43 gram, extasi 174 butir, tramadol 1.248 butir, trihexyphenidyl 4.288 butir, hexymer 2.164 butir, alprazolam 54 butir, dan pil Y 844 butir.
"Lalu ada senjata tajam 7 buah, rokok tanpa cukai dengan jumlah ribuan batang, pakaian, handphone, serta perlengkapan pendukung tindak pidana lainnya seperti plastik klip, kunci T maupun kunci Y," tuturnya.
Ia menjelaskan proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Editor : Ahmad Sayuti

