95 Hektare Sawah di Kalisapu Mengering, Pemdes Desak Dinas PUTR Benahi Irigasi
Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, dilanda kekeringan yang menyebabkan sekitar 95 hektare sawah mengering.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, dilanda kekeringan yang menyebabkan sekitar 95 hektare sawah mengering. Pemerintah Desa Kalisapu mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon segera memperbaiki saluran irigasi yang dinilai sudah lama tidak berfungsi optimal.
Kuwu Kalisapu, Suhana mengatakan, kekeringan yang dialami petani bukan semata akibat musim kemarau, melainkan karena aliran irigasi dari Jatisawit tidak lagi mampu menjangkau areal persawahan di Kalisapu.
"Yang terdampak kekeringan kurang lebih 95 hektare. Harapan kami Dinas Pengairan segera memperbaiki saluran dari Jatisawit ke Kalisapu," kata Suhana, Jumat 10 Juli 2026.
Menurutnya, jaringan irigasi sebenarnya masih tersedia, namun aliran air sudah bertahun-tahun tidak sampai ke wilayah Kalisapu. Kondisi tersebut membuat petani hanya mampu menanam padi satu kali dalam setahun.
"Irigasinya ada, tapi airnya tidak jalan. Air dari Jatisawit tidak pernah sampai ke Kalisapu. Kami sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini, tetapi belum ada respons," ujarnya.
Suhana juga menyoroti banyaknya sampah yang memenuhi saluran irigasi sehingga semakin menghambat distribusi air ke lahan pertanian.
"Air sebanyak apa pun percuma kalau salurannya tidak dibersihkan. Tolong saluran dari Jatisawit sampai Kalisapu dikontrol dan dibersihkan supaya air bisa sampai ke sawah masyarakat," ungkapnya.
Dia menyebut, akibat minimnya pasokan air, sebagian petani beralih menanam komoditas palawija seperti semangka, timun suri, dan blewah. Namun, dari total 95 hektare lahan, hanya sekitar 30 hektare yang dinilai cocok ditanami palawija karena sebagian besar memiliki kadar garam yang cukup tinggi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai dasar percepatan penanganan dampak musim kemarau.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Syamsul Huda, mengatakan status siaga darurat tersebut memungkinkan pemerintah bergerak lebih cepat dalam menangani dampak kekeringan.
"Status siaga darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penanganan dampak kekeringan, mulai dari pemetaan wilayah terdampak, distribusi air bersih, pengoperasian posko darurat, hingga pembangunan sumur bor," ujar Syamsul Huda. ***
Editor : JakaPermana

