KPK Ungkap Alasan Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Berpotensi Tak Diproses
KPK jelaskan alasan logis mengapa laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing tidak diproses
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk bergerak lurus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan penolakan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, KPK menyatakan penanganan laporan tersebut harus tunduk pada asas hukum formal untuk mencegah tumpang tindih perkara.
Bukan tanpa alasan, potensi tidak ditindaklanjutinya laporan dari Menhut tersebut didasarkan pada Pasal 14 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menghindari Tumpang Tindih Kasus Pidana yang Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa tim Direktorat Gratifikasi secara regulasi dilarang memproses laporan gratifikasi secara administratif jika objek atau subjek yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
Langkah ini diambil demi menjaga independensi dan fokus tim penyidik KPK yang tengah mengusut kasus utama korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sebagaimana diketahui, pemberi amplop tersebut, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, telah resmi berstatus tersangka sejak 1 Juli 2026 atas dugaan kasus suap jual beli jabatan serta gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) ke-14 KPK pada akhir Juni 2026.
Kronologi Laporan Menhut Raja Juli Antoni
Berdasarkan keterangan resmi, Raja Juli Antoni menerima audiensi dari Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Pasca-pertemuan, Menhut menemukan sebuah amplop tertutup map yang tertinggal.
Merespons hal tersebut, Raja Juli langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut secara utuh tanpa membuka isinya, yang akhirnya berhasil diserahkan kembali kepada pihak Suhardiman di Kuansing pada 12 Juni 2026.
Pihak Kementerian Kehutanan kemudian melengkapi administrasi kenegaraan dengan melaporkan insiden tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026.
Melalui mekanisme Pasal 14 Perkom 1/2026 ini, KPK memastikan bahwa segala bentuk barang bukti atau informasi dari laporan Menhut tersebut akan disinkronisasikan langsung ke tim internal penyidik tindak pidana, bukan sekadar menjadi arsip laporan gratifikasi biasa.
Editor : Firda Rachmawati

