Berantas Rokok Ilegal, Kemenkeu Siap Pasang Mesin Pelacak Cukai di Tiap Pabrik
Kementerian Keuangan dan Peruri segera menerapkan teknologi 'track and trace' di pabrik rokok besar guna melacak pita cukai palsu secara real-time.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah agresif untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu melalui penerapan teknologi track and trace.
Mesin pelacak canggih ini rencananya akan ditanam langsung di sejumlah pabrik rokok skala besar untuk memantau jumlah produksi secara real-time.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa integrasi sistem ini bertujuan untuk menutup rapat celah pemalsuan pita cukai. Seluruh data produksi dari mesin yang berada di pabrik akan terhubung langsung secara otomatis dengan server pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
Sistem Pemindai Berbasis Smartphone
Tidak hanya berfokus pada pengawasan di hulu atau area produksi, teknologi ini juga mempermudah pelacakan di hilir. Sistem pemindai khusus yang disiapkan dapat diakses langsung melalui ponsel pintar (smartphone). Melalui fitur tersebut, keaslian pita cukai dapat langsung terdeteksi sekaligus melacak titik asal peredaran rokok ilegal yang ditemukan di lapangan.
Pengembangan inovasi pelacakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkeu dengan beberapa pihak, yang meliputi:
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) sebagai mitra strategis pengerjaan di dalam negeri.
Perusahaan swasta asing yang bertindak sebagai pihak investor penyedia sistem dan mesin teknologi.
Skema Pembiayaan Berbasis Kinerja
Untuk merealisasikan pengadaan alat pelacak ini, pemerintah menerapkan skema kerja sama investasi. Pihak penyedia sistem dari luar negeri tersebut akan menanamkan modalnya terlebih dahulu untuk membangun infrastruktur mesin pemindai.
Sebagai gantinya, pemerintah akan membayar pihak penyedia menggunakan sistem bagi hasil dengan persentase tertentu. Besaran nilai pembayaran ini nantinya akan dikalkulasikan murni dari total tambahan penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan dikumpulkan berkat beroperasinya teknologi track and trace tersebut.
Editor : Firda Rachmawati

