Satpol PP Gandeng Bea Cukai Penertiban Rokok Ilegal di Kota Bandung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melanjutkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada tahun ini bersama Bea Cukai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melanjutkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada tahun ini bersama Bea Cukai. Penertiban, difokuskan menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih ditemukan di sejumlah kios dan toko.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban tersebut merupakan program yang dijalankan secara rutin bersama Bea Cukai. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Penertiban rokok ilegal sudah menjadi program kami bersama Bea Cukai. Dalam pelaksanaannya, kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Bambang Sukardi, Kamis (2/7/2026).
Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Bandung mengamankan sebanyak 274.427 batang rokok ilegal dari berbagai kios dan toko yang tersebar di Kota Bandung. Hasil tersebut, menjadi dasar bagi Satpol PP melanjutkan pengawasan dan penindakan pada 2026.
Menurut Bambang, sasaran operasi tidak hanya menyasar kios. Tetapi juga toko-toko yang diduga menjual rokok ilegal. Penentuan lokasi penindakan, dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan target yang telah ditetapkan Bea Cukai.
"Kami melakukan penindakan sesuai target yang telah ditentukan berdasarkan hasil mitigasi. Jika ditemukan rokok ilegal, kami langsung mengamankannya bersama Bea Cukai," ucapnya.
Dia menjelaskan, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal sehingga banyak diminati masyarakat. Peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui pemasok yang mendatangi kios, dan toko secara langsung maupun melalui jasa ekspedisi dan jasa titipan.
Setiap rokok ilegal yang berhasil diamankan, langsung dijadikan barang bukti sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. "rokok ilegal tidak boleh disimpan. Setelah dicatat sebagai barang bukti oleh Bea Cukai, seluruhnya akan dimusnahkan sesuai prosedur," ujar dia.
Melalui penindakan yang berkelanjutan, pihaknya berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan. "Sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga, dan masyarakat terhindar dari peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

