Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangunan di Jalan Rajawali Timur, Tanpa Kompensasi

Pemkot Bandung menertibkan 58 bangunan di Jalan Rajawali Timur yang berdiri di trotoar, bahu jalan dan drainase. Tidak ada kompensasi maupun relokasi.

Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangunan di Jalan Rajawali Timur, Tanpa Kompensasi
Penertiban bangunan di atas trotoar dan bahu jalan berlangsung di Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir. Penataan dilakukan mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat.

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase di kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kamis (13/8/2026).

Dalam penertiban tersebut, Pemkot Bandung memastikan tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan yang terdampak. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, keberadaan bangunan maupun aktivitas di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase tidak diperbolehkan karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Bangunan atau kegiatan apa pun yang berada di atas trotoar, bahu jalan maupun saluran drainase memang tidak diperbolehkan karena fasilitas itu memiliki fungsi untuk kepentingan umum,” kata Bambang.

58 Bangunan Jadi Sasaran Penataan

Menurut Bambang, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini dimanfaatkan untuk bangunan maupun aktivitas perdagangan akan dikembalikan sebagai ruang pejalan kaki, termasuk untuk memberikan akses yang lebih layak bagi penyandang disabilitas.

Penataan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertib, aman, dan nyaman.

“Penataan ini juga merupakan respons atas laporan dan aspirasi masyarakat yang ingin kawasan Rajawali Timur lebih tertib. Jadi yang kami lakukan bukan sekadar membongkar bangunan, tetapi mengembalikan fungsi ruang publik agar bisa digunakan masyarakat secara aman,” ujarnya.

Dalam penertiban, Satpol PP Kota Bandung melibatkan Forkopimcam Andir, termasuk unsur kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait.

Dari sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan, sebanyak sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Dari sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran, ada sembilan yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Ini menunjukkan apabila pendekatan yang dilakukan sebelumnya melalui edukasi dan sosialisasi, cukup dipahami oleh masyarakat,” kata Bambang.

Pemilik Diberi Kesempatan Bongkar Mandiri

Bambang menegaskan, Pemkot Bandung mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan di lapangan.

Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika membutuhkan bantuan, pemerintah dapat membantu proses pembongkaran.

“Pendekatan kami tetap humanis. Kalau pemilik bersedia membongkar sendiri, tentu itu yang kami dahulukan. Kalau membutuhkan bantuan, pemerintah bisa membantu prosesnya,” tuturnya.

Untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat apabila kondisi bangunan memang memerlukannya.

Tidak Ada Kompensasi dan Relokasi

Pemkot Bandung memastikan penertiban bangunan di fasilitas umum tidak disertai kompensasi maupun relokasi.

Meski demikian, pemerintah masih membuka kemungkinan pemanfaatan ruang kosong apabila tersedia lokasi yang memungkinkan dan dapat disepakati melalui musyawarah.

“Untuk penertiban di Kota Bandung memang tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi. Tetapi kalau nantinya ada ruang kosong yang memungkinkan untuk dimanfaatkan, tentu hal itu masih bisa dibicarakan dan dimusyawarahkan,” jelas Bambang.

Ia mencontohkan penataan di Jalan Ibrahim Adjie. Saat itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.

Pemkot Bandung Tegaskan Tak Larang Warga Berjualan

Bambang menegaskan penertiban bukan berarti Pemkot Bandung melarang masyarakat mencari nafkah maupun berjualan.

Aktivitas ekonomi tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan di lokasi yang sesuai aturan dan tidak mengambil hak masyarakat lain atas fasilitas publik.

“Bukan berarti kami melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Silakan beraktivitas, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai aktivitas seseorang kemudian mengambil atau mengganggu hak masyarakat lain yang juga berhak menggunakan fasilitas umum,” tegasnya.

Penertiban Dilakukan Bertahap

Penataan fasilitas umum akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.

Menurut Bambang, luas wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan membuat penertiban tidak mungkin dilakukan secara bersamaan.

“Kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif berbasis kewilayahan. Jangan semua persoalan ditarik dan bertumpu di tingkat kota. Peran kewilayahan harus diperkuat, sedangkan pemerintah kota memberikan dukungan sesuai kebutuhan,” tandasnya.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkot Bandung berharap penataan fasilitas umum dapat berjalan lebih humanis sekaligus mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan drainase untuk kepentingan masyarakat.***


Editor : JakaPermana