Satpol PP Bandung Tertibkan 72 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) dan 36 bangunan liar di kawasan Jalan Rajiman.

Satpol PP Bandung Tertibkan 72 PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman
Satpol PP Kota Bandung menertibkan PKL dan bangunan liar di Jalan Rajiman untuk membuka kembali akses drainase dan mengembalikan fungsi fasilitas umum./istimewa

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 36 pedagang kaki lima (PKL) dan 36 bangunan liar di kawasan Jalan Rajiman.

Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus membuka kembali akses menuju saluran drainase yang selama ini tertutup bangunan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan fungsi fasilitas umum serta memudahkan petugas dalam melakukan pemeliharaan saluran air guna mencegah gangguan drainase.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban dilaksanakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari penataan ruang publik.

"Kami bersama OPD terkait melakukan penataan terhadap aktivitas PKL dan bangunan yang berada di area Jalan Rajiman. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang publik dapat kembali digunakan sesuai fungsinya," kata Sukma, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan yang ditemukan adalah tertutupnya akses menuju saluran drainase akibat keberadaan bangunan di atas fasilitas umum. Kondisi tersebut menyulitkan petugas saat melakukan pemeriksaan maupun perawatan saluran air.

"Penataan ini bukan hanya untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Tetapi juga membuka kembali akses ke saluran air agar pengecekan dan penanganan gangguan bisa dilakukan dengan lebih mudah," ujarnya.

Sukma menegaskan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang mencari nafkah sebagai pedagang kaki lima. Namun, aktivitas usaha harus tetap memperhatikan aturan dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

"Pedagang tetap memiliki kesempatan untuk mencari nafkah. Tetapi penggunaan ruang publik harus disesuaikan dengan aturan, agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," katanya.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga mediasi bersama pihak kecamatan.

"Proses penertiban sudah melalui tahapan yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, kami lebih dulu menyampaikan pemberitahuan dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memahami rencana penataan," tuturnya.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif tersebut membuat proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa kendala berarti.

"Kami melakukan komunikasi dan dialog terlebih dahulu bersama para PKL agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib. Hasilnya, kegiatan hari ini berlangsung aman dan kondusif," ucapnya.

Tak hanya di Jalan Rajiman, Pemkot Bandung juga menyiapkan penataan serupa di sejumlah titik lain, di antaranya Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.

Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap trotoar dapat kembali dimanfaatkan oleh pejalan kaki, sementara saluran drainase dapat dipelihara secara optimal guna mengurangi potensi genangan maupun banjir.

"Kami ingin fasilitas umum kembali pada peruntukannya. Trotoar menjadi ruang bagi pejalan kaki, dan saluran air dapat dirawat dengan baik untuk kepentingan bersama," tandas Sukma.***


Editor : JakaPermana