Satpol PP Kota Bandung Bidik Penertiban 8 Titik Bangunan Liar pada Awal 2026 Ini
Satpol PP Kota Bandung memulai rangkaian penertiban bangunan liar awal 2026. Rencananya, ada delapan titik lain yang dibidik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kota Bandung memulai rangkaian penertiban bangunan liar awal 2026. Rencananya, ada delapan titik lain yang dibidik.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban bangunan liar pertama dilakukan di Jalan Pandanwangi Kelurahan Cijawura. Setiap lokasi penertiban telah melewati prosedur administrasi sesuai ketentuan.
“Setiap bangunan liar yang kami tertibkan sudah melewati tahapan teguran oleh Dinas Ciptabintar. Mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, baru kemudian kami melanjutkan proses sesuai SOP Satpol PP Kota Bandung,” kata Yayan, Kamis 12 Februari 2026.
Menurutnya, penertiban fokus pada bangunan liar yang berdiri tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Terutama yang berada di atas saluran air dan branhang. Hal itu dilakukan mencegah risiko banjir dan menjaga keamanan publik.
“Untuk tahun ini, kami telah memetakan delapan lokasi yang masuk dalam proses penertiban bangunan liar. Beberapa sudah melewati surat peringatan kedua, dan satu titik akan segera kami tindaklanjuti yaitu di Jalan Banda Kecamatan Bandung Wetan,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran warga dalam mematuhi aturan pembangunan. Setiap bangunan baru harus memiliki PBG agar aman bagi pemilik maupun lingkungan sekitar. Penertiban tersebut ditambahkan ia, menandai awal langkah tegas Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan aturan bangunan 2026.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci agar Kota Bandung tetap tertib dan nyaman. Bangunan ilegal di saluran air tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan warga saat terjadi banjir,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

