Hingga Juli 2026, Bea Cukai Gagalkan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan pihaknya telah menggagalkan peredaran 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026.

Hingga Juli 2026, Bea Cukai Gagalkan 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. (antara)

INILAHKORAN.ID - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan pihaknya telah menggagalkan peredaran 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026.

Angka tersebut naik 100 persen dari periode yang sama tahun lalu. Bea Cukai mencatat penindakan yang dilakukan pada semester I 2025 sebanyak 600 juta batang.

“Jumlah hasil penindakan yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai sampai dengan saat ini, sudah 1,2 miliar batang sampai dengan tanggal 31 Juli. Data yang ada di Bea Cukai itu ada kurang lebih sekitar 1,2 miliar (batang)," kata Djaka dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).

Dia menilai, capaian penindakan itu merupakan komitmen dan bukti integritas dari para personel Bea Cukai dalam melaksanakan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Berarti hampir 100 persen dari tahun lalu. Tahun lalu kita satu semester, kita hanya mencapai kurang lebih 600 juta batang. Tetapi saat ini kita sudah bisa berhasil sampai dengan 1,2 miliar(batang). Ini merupakan suatu integritas dari pegawai Bea Cukai yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal,” jelasnya.

Terbaru, Bea Cukai hari ini berhasil menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam kegiatan pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Perkiraan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp13,30 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,66 miliar. Nilai itu terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp668 juta, serta pajak pertambahan nilai harga tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,31 miliar.


Editor : Doni Ramdhani