Satpol PP Cirebon Amankan 149.600 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp111,6 Juta

Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan 149.600 batang rokok ilegal selama operasi terpadu yang digelar selama semester I 2026. 

Satpol PP Cirebon Amankan 149.600 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp111,6 Juta
Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama tim terpadu menyita ribuan batang rokok ilegal dalam sebuah operasi di Kabupaten Cirebon. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan 149.600 batang rokok ilegal selama operasi terpadu yang digelar selama semester I 2026. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan, operasi berlangsung sejak April hingga Juni 2026 dengan melibatkan Bea Cukai, TNI, Polres Cirebon Kota, Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, serta Kejari Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, dari hasil operasi tersebut petugas menyita 643 slop atau 1.050 bungkus rokok ilegal dengan total 149.600 batang.

"Dari hasil rekapitulasi semester pertama, kami berhasil mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus dengan total 149.600 batang rokok ilegal," kata Imam, Senin (13/7/2026).

Dia menjelaskan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp222.156.000. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai sekitar Rp111.601.600.

Meski jumlah temuan rokok ilegal bersifat fluktuatif, Satpol PP memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui operasi lanjutan pada semester II 2026.

"Trennya memang naik turun, tetapi kami masih memiliki agenda operasi pada semester kedua, mulai Juli hingga Desember. Pengawasan akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemetaan, peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, Beber, Babakan, serta Desa Kebonturi dan Sindangkasih. Wilayah-wilayah tersebut akan menjadi prioritas pengawasan tim terpadu.

"Selain penindakan, kami  terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya menggunakan produk bercukai resmi, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha," paparnya.

Imam menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses oleh Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tentu akan dikenakan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.

"Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut membantu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani