Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 506.477 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 dengan nilai barang Rp753,2 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 dengan estimasi nilai barang mencapai Rp753,2 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, penindakan dilakukan melalui dua kegiatan pengawasan, yakni patroli laut dan Operasi Cukai.
"Penindakan yang pertama bermula saat Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan ronda rutin di perairan Batam pada Selasa (8/9) dan menemukan dua speedboat tanpa nama di sekitar perairan Pulau Bulan," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap dua speedboat tersebut, petugas menemukan 464.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Rinciannya, speedboat pertama membawa 79.640 batang rokok ilegal dengan dua orang awak. Sementara speedboat kedua ditemukan tanpa awak dengan muatan 384.360 batang rokok ilegal.
Dari penindakan melalui patroli laut tersebut, estimasi nilai barang mencapai Rp689 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.
Penindakan dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam melakukan penindakan melalui Operasi Cukai. Dalam operasi tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 42.477 batang rokok ilegal.
Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp44,6 juta.
Dengan demikian, total penindakan Bea Cukai Batam sepanjang September 2026 mencapai 506.477 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp753,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp493,6 juta.
Agung mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan melalui jalur distribusi hingga peredarannya di masyarakat.
"Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara," katanya.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan dan distribusi rokok ilegal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya karena dapat merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," kata Agung.
Editor : Ahmad Sayuti

