Bea Cukai Bandung Sita 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Rp890 Juta
Bea Cukai Bandung menyita 1,2 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026 senilai lebih dari Rp1 miliar. Potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp890 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan dalam pengawasan barang kena cukai di Kabupaten Bandung. Sepanjang 2026, Kantor Bea Cukai Bandung mencatat telah menyita sekitar 1,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan tersebut dimusnahkan di Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Bandung, Selasa (3/11/2026). Dari hasil penindakan itu, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp890 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Sutikno mengatakan, penindakan dan pemusnahan rokok ilegal merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Bandung, serta aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat.
"Alhamdulillah, berkat sinergi tersebut kita bisa menciptakan pasar yang bersih dari rokok ilegal," kata Sutikno di sela kegiatan pemusnahan.
Ia menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan rokok secara legal serta memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Dengan demikian, produk legal dapat bersaing secara sehat dan kontribusinya terhadap penerimaan negara tetap terjaga.
Sutikno menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Satpol PP Kabupaten Bandung Perketat Pengawasan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Bandung akan terus mengintensifkan pengawasan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Penguatan kapasitas personel Satpol PP juga menjadi perhatian melalui pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek), agar pengawasan peredaran rokok ilegal di lapangan semakin efektif.
"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Bandung. Pemusnahan ini tidak akan berhenti," ujarnya.
Uwais mengungkapkan, Kabupaten Bandung bukan merupakan daerah produksi rokok, tetapi menjadi salah satu wilayah peredaran rokok ilegal. Peredaran tersebut terdeteksi di sejumlah titik, terutama kawasan perbatasan.
Karena itu, pengawasan di wilayah yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal akan terus ditingkatkan.
Uwais juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok tanpa cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara.
"Kalau masyarakat membeli rokok legal, berarti turut memberikan pemasukan bagi negara. Nantinya, penerimaan negara itu akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana pembangunan," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

