Pemkab Cirebon Ajak Warga Ikut Gempur Rokok Ilegal, Kenali 4 Modus Pelanggaran Cukai

Pemkab Cirebon mendorong masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Warga diminta tak hanya mengenali produknya, tetapi juga tidak membeli dan menjual.

Pemkab Cirebon Ajak Warga Ikut Gempur Rokok Ilegal, Kenali 4 Modus Pelanggaran Cukai
Suasana sosialisasi KIM Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut mendorong peran aktif masyarakat dalam mengenali dan mencegah peredaran rokok ilegal. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Pemkab Cirebon mendorong masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Warga diminta tidak hanya mengenali produk ilegal, tetapi juga tidak membeli maupun memperdagangkannya.

Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempur Rokok Ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon di Aula Diskominfo, Kamis (29/10/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti 30 peserta tersebut, masyarakat dibekali pengetahuan mengenai ketentuan cukai hingga ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Kadiskominfo Bambang Sudaryanto menyebutkan setidaknya terdapat empat ciri yang perlu diwaspadai. Ciri tersebut yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai tidak sesuai peruntukan, serta menggunakan pita cukai bekas.

“Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian dan partisipasi kita bersama. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, bea cukai, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Encus.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi penting karena peredaran rokok ilegal bersentuhan langsung dengan lingkungan masyarakat. Karena itu, KIM didorong menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi sekaligus menyampaikan informasi yang benar.

“KIM memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, khususnya dalam menyampaikan informasi yang benar, memberikan edukasi, serta mengajak masyarakat agar tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal,” katanya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Dimas Teguh Pratama dan Agus Priyanto dari Bea Cukai Cirebon serta tokoh masyarakat Rahmat Saeful Anwar.

Perwakilan Bea Cukai Cirebon menjelaskan, masyarakat perlu lebih cermat memeriksa produk hasil tembakau sebelum membelinya. Selain melanggar ketentuan cukai, peredaran rokok ilegal berdampak terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Masyarakat juga didorong mengambil langkah yang tepat apabila menemukan indikasi peredaran produk ilegal di lingkungannya.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, serta langkah yang tepat apabila menemukan dugaan peredarannya,” ujar Dimas.

Sementara itu, Rahmat Saeful Anwar menekankan pentingnya kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Rahmat menekankan, tokoh masyarakat, komunitas hingga forum komunikasi warga dinilai memiliki posisi penting untuk memperluas edukasi sekaligus membangun kesadaran publik mengenai dampak ekonomi dan sosial dari peredaran produk ilegal.

"Kami berharap, keterlibatan masyarakat dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan sesuai ketentuan," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani