Piutang PBB Kota Cirebon Tembus Rp100 Miliar, Pemkot Beri Diskon 50 Persen

Piutang PBB Kota Cirebon mencapai Rp100 miliar. Pemkot Cirebon menawarkan diskon pokok tunggakan hingga 50 persen dan penghapusan denda untuk menggenjot PAD.

Piutang PBB Kota Cirebon Tembus Rp100 Miliar, Pemkot Beri Diskon 50 Persen
Wali Kota Cirebon Effendi Edo memberikan keterangan terkait upaya Pemkot Cirebon mengejar piutang PBB-P2 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kota Cirebon masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Di tengah target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 sebesar Rp45 miliar, nilai piutang pajak tersebut masih mencapai sekitar Rp100 miliar.

Demikian dikatakan Walikota Cirebon, Effendi Edo, Senin 26 Oktober 2026. Dari total piutang tersebut, sekitar Rp80 miliar diperkirakan merupakan piutang murni yang masih berpotensi ditagih.

Besarnya tunggakan menunjukkan masih ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum masuk ke kas daerah. Sementara itu, hingga awal Oktober 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Cirebon tercatat sekitar Rp34,67 miliar atau 77,05 persen dari target Rp45 miliar.

“Dari total piutang PBB sekitar Rp100 miliar, kurang lebih Rp80 miliar merupakan piutang murni yang masih bisa ditagih. Ini menjadi potensi PAD yang harus kita kejar. Sementara hingga awal Oktober 2026, realisasi PBB-P2 sudah mencapai sekitar Rp34,67 miliar atau 77,05 persen dari target Rp45 miliar.” ujar Edo.

Untuk itu, Pemerintah Kota Cirebon pun terus melakukan berbagai upaya untuk mengejar penerimaan sekaligus menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Salah satunya melalui kebijakan relaksasi pajak untuk mendorong wajib pajak melunasi kewajibannya.

Relaksasi tersebut di antaranya berupa diskon pokok tunggakan PBB hingga 50 persen serta penghapusan denda. Kebijakan itu diharapkan dapat mempercepat masuknya piutang pajak yang selama ini masih mengendap.

"pemerintah daerah terus mendorong penyelesaian piutang PBB sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD sekaligus membangun kepatuhan wajib pajak," ungkapnya.

Menurutnya, upaya penagihan tidak hanya menyasar wajib pajak masyarakat umum. Pemerintah daerah juga akan lebih agresif mengejar perusahaan maupun wajib pajak dengan nilai tunggakan besar agar segera menyelesaikan kewajibannya.

"Besarnya piutang PBB menjadi potensi pendapatan yang harus segera dioptimalkan. Terlebih, Pemkot Cirebon tidak hanya dituntut memenuhi target penerimaan pajak tahun berjalan, tetapi juga menyelesaikan tunggakan tahun-tahun sebelumnya," paparnya.

Dia menambahkan, optimalisasi penagihan tersebut diharapkan mampu memperkecil nilai piutang sekaligus mendongkrak PAD Kota Cirebon yang masih perlu diperkuat untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat

“Kami berharap optimalisasi penagihan bisa mengurangi piutang sekaligus meningkatkan PAD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.” pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti