Kabel Internet Semrawut Disorot, Pemkab Cirebon Siapkan Aturan Penataan Jaringan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemkab Cirebon mulai membidik persoalan kabel internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Regulasi khusus tengah disiapkan untuk mengatur pemasangan tiang dan jaringan telekomunikasi agar lebih tertib serta tidak membahayakan masyarakat.
Aturan tersebut disiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Sekda Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala mengatakan, pesatnya perkembangan layanan telekomunikasi harus dibarengi dengan penataan infrastrukturnya. Pasalnya, pertumbuhan jaringan internet ikut memunculkan persoalan berupa tiang dan kabel yang tidak tertata.
“Perkembangan layanan telekomunikasi yang semakin pesat harus dibarengi dengan penataan infrastrukturnya. Jangan sampai pertumbuhan jaringan internet justru menimbulkan persoalan baru karena tiang dan kabel yang dipasang tidak tertata,” ujar Hendra, Minggu (25/10/2026).
Saat ini, tercatat sekitar 615 menara base transceiver station (BTS) berdiri di Kabupaten Cirebon. Di luar itu, terdapat ribuan tiang dan jaringan fiber optik yang tersebar di berbagai wilayah.
“Selain sekitar 615 menara BTS, ribuan tiang dan jaringan kabel fiber optik terus berkembang di berbagai ruas jalan,” kata Hendra.
Kondisi kabel semrawut antara lain menjadi perhatian di sejumlah koridor strategis, seperti Jalan Tuparev, Kedawung, kawasan pusat pemerintahan Sumber, Setu Patok hingga Plumbon.
Menurut Hendra, kabel yang bertumpuk maupun menjuntai terlalu rendah bukan hanya mengganggu wajah kawasan. Kondisi tersebut juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, salah satu konsep yang akan didorong melalui raperda adalah penggunaan infrastruktur secara bersama atau joint use. Dengan skema tersebut, penyedia layanan telekomunikasi tidak harus terus menambah tiang baru untuk memasang jaringannya.
“Kabel yang menumpuk dan menjuntai rendah berpotensi mengganggu pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan. Karena itu, diperlukan regulasi yang menjadi pedoman pemerintah daerah maupun penyedia layanan telekomunikasi,” ujarnya.
Pemkab Cirebon juga membuka kemungkinan penerapan jaringan bawah tanah atau ducting secara bertahap. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi wilayah, kesiapan teknis serta kemampuan pembiayaan.
Raperda tersebut nantinya juga diarahkan untuk memperjelas standar teknis, mekanisme perizinan hingga penertiban jaringan yang tidak lagi aktif atau tidak memenuhi ketentuan.
Selain aspek keselamatan dan tata kota, Pemkab Cirebon menyoroti penggunaan ruang milik jalan serta aset pemerintah untuk infrastruktur telekomunikasi. Inventarisasi dinilai diperlukan agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Penataan tersebut juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Hendra menegaskan pemanfaatan aset maupun pungutan retribusi harus memiliki landasan hukum yang sah.
Pemkab memastikan regulasi yang disiapkan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan internet.
“Penataan infrastruktur telekomunikasi harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk pemanfaatan aset daerah yang berpotensi meningkatkan PAD. Namun, regulasi ini tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Hendra.
Editor : Doni Ramdhani
