Polres Cimahi Bongkar Pencurian Kabel KCIC Whoosh, 3 Pelaku Mantan Pekerja Proyek

Polres Cimahi menangkap enam tersangka pencurian kabel KCIC Whoosh. Tiga pelaku merupakan mantan pekerja proyek dan kerugian ditaksir Rp60 juta.

Polres Cimahi Bongkar Pencurian Kabel KCIC Whoosh, 3 Pelaku Mantan Pekerja Proyek
Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi memperlihatkan barang bukti saat ungkap kasus modus pencurian kabel KCIC Whoosh di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026). Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID - Polres Cimahi menggagalkan jaringan pencurian kabel jalur kereta cepat KCIC Whoosh dengan menangkap enam orang tersangka. Tiga dari lima pelaku utama diketahui merupakan mantan pekerja proyek yang memahami kondisi dan seluk-beluk jalur kereta cepat.

Selain itu, dua pelaku lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polsek Jatiluhur, Purwakarta. Sementara satu tersangka lainnya merupakan penadah berinisial IR, perempuan yang berdomisili di Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua kejadian pencurian kabel di jalur KCIC Whoosh.

Kejadian pertama berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di KM 120+526, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Sementara kejadian kedua terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di KM 105, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari enam tersangka yang diamankan, lima orang merupakan pelaku utama dan satu orang berperan sebagai penadah. Seluruh tersangka kini telah ditahan dan berkas perkara disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tiga dari lima pelaku utama ini adalah mantan pekerja proyek KCIC Whoosh. Mereka tahu jadwal, tahu celah, tahu apa yang berharga. Dua lainnya berstatus DPO dari Polsek Jatiluhur, Purwakarta. Artinya ini kebiasaan, bukan sekali dua kali," kata Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).

Kabel Dipotong dan Disembunyikan di Bukit

Faruk menjelaskan, pengalaman sebagai mantan pekerja proyek membuat para pelaku mengetahui waktu ketika jalur relatif sepi, lokasi yang minim pengawasan, hingga jenis kabel yang memiliki nilai jual.

"Saat kereta tidak melintas, mereka memanjat pagar pembatas, memotong kabel menggunakan gergaji, lalu membawanya pergi," ungkapnya.

Menurut Faruk, sebagian kabel hasil curian tidak langsung dijual. Kabel tersebut terlebih dahulu disembunyikan di sebuah bukit yang berjarak sekitar 70 meter dari lokasi kejadian.

Sebagian lainnya langsung diserahkan kepada IR selaku penadah di Kota Bandung.

"Mereka tidak mengambil sekaligus. Dipotong, disembunyikan, dijual bertahap. Itulah mengapa butuh waktu untuk melacak jejaknya. Kabel yang kami temukan tersisa di bukit itu bukti yang belum sempat dijual," sebutnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak KCIC Whoosh diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp60 juta.

Polisi Ingatkan Risiko Keselamatan Penumpang

Kelima pelaku utama dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 591 UU KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

Faruk menegaskan, nilai kerugian materiil sekitar Rp60 juta bukan satu-satunya dampak dari pencurian kabel di jalur kereta cepat.

Menurutnya, pemotongan kabel berpotensi mengganggu sistem sinyal, komunikasi, hingga sistem pengamanan perjalanan kereta cepat. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi penumpang.

"Kalau dihitung kerugian karena tertundanya perjalanan, itu jauh di atas Rp60 juta. Belum lagi risiko kecelakaan. Ini bukan sekadar mencuri barang karena tindakan ini mempertaruhkan keselamatan Proyek Strategis Nasional," tegasnya.

Faruk mengajak masyarakat ikut mengawasi jalur kereta cepat dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar pagar pembatas.

"Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang merugikan KCIC Whoosh. Proyek ini milik bangsa, bukan milik sekelompok orang yang ingin mengambil keuntungan pribadi," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti