32 Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Cirebon Kota di Kedawung

32 Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Cirebon Kota di Kedawung
Polres Cirebon Kota menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong dalam operasi KRYD di Jalan Tuparev, Kedawung. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Polres Cirebon Kota menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Hasilnya,  32 sepeda motor berknalpot brong diamankan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga kerap memicu keresahan, terutama pada malam hingga dini hari.

Sebelum pelaksanaan operasi, Kapolres memimpin apel pratugas yang diikuti personel gabungan dari berbagai fungsi. Dalam arahannya, dia menekankan kegiatan KRYD bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Operasi stasioner kemudian dilaksanakan di Jalan Tuparev, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 sepeda motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis berhasil diamankan. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan terhadap knalpot brong, patroli KRYD juga menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto menegaskan, Polres Cirebon Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot brong karena telah banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tidak ada toleransi bagi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten," tegasnya. 


Editor : Doni Ramdhani