Polrestabes Bandung Gencarkan Edukasi Knalpot Brong ke Sekolah dan Komunitas Motor

Polrestabes Bandung menggencarkan edukasi bahaya knalpot brong ke sekolah, komunitas motor, dan bengkel setelah memusnahkan 1.172 knalpot hasil razia KRYD.

Polrestabes Bandung Gencarkan Edukasi Knalpot Brong ke Sekolah dan Komunitas Motor
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Polrestabes Bandung tidak hanya mengandalkan penindakan hukum dalam menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau Knalpot Brong. Kepolisian kini memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi yang menyasar sekolah-sekolah, komunitas motor hingga bengkel di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan pendekatan preventif dilakukan agar masyarakat memahami dampak negatif penggunaan Knalpot Brong, baik terhadap ketertiban umum maupun keselamatan berlalu lintas.

"Selain tindakan penilangan dan pemusnahan barang bukti, kami juga terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, komunitas motor, hingga bengkel-bengkel agar tidak memproduksi atau menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," kata Dedi, Selasa (28/7/2026).

Menurut Dedi, upaya edukasi tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum yang selama ini dilakukan jajaran Polrestabes Bandung.

Salah satu bentuk komitmen tersebut ditunjukkan melalui pemusnahan 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang disita dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Operasi penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi titik balap liar, pusat keramaian, hingga ruas jalan protokol di Kota Bandung.

Kapolrestabes menegaskan penggunaan Knalpot Brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga.

Selain memicu kebisingan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar juga kerap berkaitan dengan aksi balap liar dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu ketertiban umum, memicu kebisingan, dan sering kali menjadi pemicu gesekan sosial serta aksi balap liar. Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen tegas kami dalam mendengarkan aspirasi dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Untuk mencegah barang bukti kembali beredar, ribuan knalpot hasil sitaan dimusnahkan menggunakan alat pemotong listrik (grinder).

Proses tersebut dilakukan hingga seluruh knalpot tidak dapat digunakan kembali.

Polrestabes Bandung memastikan langkah itu merupakan bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, batas tingkat kebisingan kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Di akhir keterangannya, Dedi mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas.

Menurutnya, kendaraan yang memenuhi standar bukan hanya menjamin keselamatan pengendara, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya generasi muda, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Utamakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Kendaraan yang standar adalah cerminan pengendara yang taat hukum," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana