Kapolrestabes Bandung Ingatkan Demonstran Tidak Anarkis

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengingatkan mahasiswa atau elemen masyarakat yang akan melakukan demo agar tidak anarkis

Kapolrestabes Bandung Ingatkan Demonstran Tidak Anarkis
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi

INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung mengingatkan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum untuk tetap menaati aturan hukum yang berlaku. Meski dijamin undang-undang, aksi unjuk rasa ditegaskan tidak boleh merusak fasilitas umum maupun mengganggu hak masyarakat lain.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan aturan.

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu memang hak yang dijamin oleh konstitusi ataupun undang-undang. Namun saya mengimbau tetap pada koridor hukum," ujar Dedi, Rabu (28/10/2026).

Dedi menekankan agar massa tidak melakukan tindakan yang merugikan publik, seperti merusak fasilitas umum hingga menutup akses jalan yang dapat mengganggu aktivitas warga.

"Tidak merusak fasilitas umum, kemudian mengganggu hak orang lain. Misal jika menutup jalan, itu sudah mengganggu hak orang lain," tegasnya.

Ia pun menegaskan tidak akan segan menindak pihak-pihak yang nekat berbuat anarkis saat menyampaikan aspirasi di jalanan. Polrestabes Bandung berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tuntas.

"Dan apabila ada tindakan anarkis, sekali lagi, komitmen Polrestabes Bandung akan melakukan penegakan hukum secara optimal, secara tuntas," kata Dedi.


Editor : Ahmad Sayuti