Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Tanjung Priok, Jual Lewat Instagram

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pengedar tembakau sintetis berinisial RAS. Pelaku diduga menjual narkoba melalui Instagram.

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Tanjung Priok, Jual Lewat Instagram
Ilustrasi-net

INILAHKORAN.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial RAS (22) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta. Pelaku diketahui memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial instagram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengatakan Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil penggerebekan.

"Kami menangkap pelaku dengan barang bukti 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan dan satu ponsel," kata Trendy di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ditangkap Saat Polisi Menyamar sebagai Pembeli

Trendy menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Unit Timsus mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan target yang diduga kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.

Untuk memastikan transaksi, Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku datang untuk melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan.

Usai menangkap RAS, Polisi menggeledah rumahnya dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta alat pendukung untuk mengemas narkotika.

Polisi Sita 22 Paket tembakau sintetis

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1. 17 klip tembakau sintetis dengan berat 16,6 gram.
2. Empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram.
3. Satu plastik klip berukuran besar.
4. Satu unit timbangan digital.
5. Satu unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Narkoba Didapat dari instagram

Dalam pemeriksaan awal, RAS mengaku memperoleh tembakau sintetis melalui media sosial instagram.

Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di lingkungan tempat tinggalnya di wilayah Jakarta.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Trendy.

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi jaringan di atas pelaku.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik juga telah melaksanakan tes urine dan gelar perkara. Saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan RAS, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.***


Editor : JakaPermana