Beban Kerja jadi Alasan Polisi Tak Mau Repot Urus Kasus Orang Hilang di Jeju

Polisi Jeju yang diserahkan ke kejaksaan ini mengaku sengaja menutup kasus orang hilang agar beban kerja yang dikerjakannya tidak bertambah.

Beban Kerja jadi Alasan Polisi Tak Mau Repot Urus Kasus Orang Hilang di Jeju
Polisi Jeju yang ditangkap karena lalai saat menangani kasus orang hilang.

INILAHKORAN, Bandung - Sampai hari ini, Jumat, 11 September 2026, polisi masih belum menemukan alasan sesungguhnya dari kematian beberapa korban yang sebelumnya dinyatakan hilang di Pulau Jeju.

Seorang petugas polisi Jeju yang sebelumnya ditangkap karena secara keliru menutup kasus orang hilang yang mungkin berkontribusi pada kematian wanita bernama Jang Miran mengaku melakukan hal itu untuk menghindari peningkatan beban kerja.

Badan Kepolisian Provinsi Jeju membuat pengumuman tersebut dalam konferensi pers sebelum menyerahkan petugas yang tidak disebutkan identitasnya, yang berpangkat kopral, kepada jaksa penuntut umum atas tuduhan termasuk kelalaian tugas dan pemalsuan.

"Petugas tersebut menyatakan bahwa dia merasa lengah karena orang yang hilang itu adalah orang dewasa biasa dan secara keliru menutup kasus tersebut karena ingin menghindari beban menyerahkannya, karena ada banyak hal yang harus diurus jika kasus tersebut tetap terbuka," tutur lembaga tersebut.

Petugas tersebut dituduh menutup kasus hilangnya seorang wanita, yang hanya diidentifikasi dengan nama belakangnya Jang, pada bulan Mei tanpa memastikan keselamatannya dan menghapus informasinya dari sistem profil orang hilang milik kepolisian. Di mana Jenazah Jang Miran ditemukan di pulau itu pada tanggal 24 Agustus 2026.

Petugas tersebut juga diketahui telah menutup kasus orang hilang lainnya secara prematur pada bulan Juli, dan jenazah orang hilang tersebut, seorang pria berusia 60-an, ditemukan pada tanggal 22 Agustus 2026.

Awalnya, petugas tersebut mengaku telah menghubungi orang-orang yang hilang, tetapi mengakui bahwa dia telah berbohong ketika penyelidikan polisi dimulai.***


Editor : Irma Nurfajri